INDONESIA VISIONER, SIDOARJO – Meski terkesan lamban, akhirnya tim penyidik Polres Sidoarjo, melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan tersangka Wakil Anggota DPRD Sidoarjo, M Rifai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (25/07/2016). Pelimpahan tahap dua itu, selain berkas tersangka juga dibawa ke Kejari Sidoarjo, paska kasus ini dinyatakan P-21 (lengkap) oleh tim Penuntut Umum Kejari Sidoarjo beberapa pekan lalu.
Berdasarkan informasiny, M Rifai yang menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini, di bawah tim penyidik Satuan Reskrim Polres Sidoarjo sejak pukul 08.30 WIB. Tersangka langsung dibawah ke ruang Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo.
“Kami sudah menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntut Umum Kejari hari ini,” terang salah satu penyidik Satuan Reskrim Polres Sidoarjo yang engan di sebutkan namanya, Senin (25/07/2016).
Dalam pelimpahan itu, di Kantor Kejari Sidoarjo, M Rifai diamankan di ruang penyidik Pidum. Sedangkan kolega dan rekanya, dari Partai Gerindra yakni H Mat Ali dan Kayan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Komisi A juga berada di luar ruang penyidik Kejari Sidoarjo.
“Kami kesini karena saya dapat kabar kalau Pak Rifai sudah tahap dua di Kejari Sidoarjo. Kami sebagai teman datang ke Kejari untuk menemui beliau sebagai sesama orang Partai Gerindra,” ucap Mat Ali.
Sementara hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara itu M Rifai masih berada di dalam ruang Penyidik Pidum Kejari Sidoarjo.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan status berkas perkara wakil DPRD Kabupaten Sidoarjo Mochamad Rifai lengkap (P21) pada 17 Juni 2016. Penetapan P 21 itu setelah berkas kasus ijazah palsu itu 3 kali dikembalikan Kejari Sidoarjo ke Penyidik Polres Sidoarjo karena dianggap belum lengkap.
Selain itu, penetapan P-21 itu diputuskan usai penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Sidoarjo yang kemudian dilanjutkan espose bersama pihak jaksa Kejari Sidoarjo.
M Rifai diduga menggunakan ijazah palsu Tahun 2002 yang dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya, saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (pileg) DPRD Sidoarjo pada tahun 2014 lalu. Dari kasus itu, Tim penyidik Polres Sidoarjo juga sudah memeriksa belasan saksi dan 2 saksi ahli. Sedangkan Mochamad Rifai dijerat Pasal 264 Ayat (1) dan (2), Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. (SKM-VIS)






