INDONESIA VISIONER, Sidoarjo – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Sidoarjo diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (27/07/2016). Pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam itu, berlangsung di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan itu, Djoko Sartono yang juga digadang-gadang menjadi calon Sekda Kabupaten Sidoarjo ini, datang sendirian. Dia masuk ke ruang penyidik mulai pukul 09.00 – 11.30 WIB. Sedangkan Djoko Sartono saat itu masuk ke ruang penyidik dengan membawa sejumlah berkas dan dokumen yang dimasukkan di dalam lembaran map.
Sedangkan pemeriksaan Djoko Sartono ini terkait penyertaan modal senilai Rp 30 miliar untuk pelaksanaan program Kementerian Cipta Karya berupa hibah air bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selanjutnya, karena Tahun 2015 Bupati Sidoarjo meminati program itu, diberikan ke PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Akan tetapi, realisasi penyertaan modal sebesar itu untuk program MBR yang diawali dengan lelang pipanisasi 10.000 Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar itu tak pernah disertakan Pemkab Sidoarjo. Akibatnya, pelaksanaan MBR itu di Kabupaten Sidoarjo tak berjalan sesuai harapan dan realisasinya tidak maksimal.
“Kepala DPPKA kami periksa soal penyertaan modal itu. Tapi, jawabannya tidak ada penyertaan modal untuk program itu dalam pemeriksaan,” terang Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto melalui salah seorang penyidik Kejari Sidoarjo, Rabu (27/07/2016).
Selama pemeriksaan beberapa jam itu, kata jaksa senior ini, Kepala DPPKA hanya dicerca sekitar 14 pertanyaan. Selain soal penyertaan modal, pemeriksaan juga terkait tugas pokok dan fungsi sebagai DPPKA termasuk pengetahuannya soal program MBR itu.
“Dia bersikukuh tak ada penyertaan modal. Artinya program MBR yang diawali pengadaan pipanisasi itu PDAM menggunakan modalnya sendiri,” tegasnya.
Sedangkan pemeriksaan Djoko Sartono itu, menjadi salah satu berkas untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka utama mantan Dirut PDAM Delta Tirta, Sugeng Mujiadi yang kini ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo.
“Ya pemeriksaannya untuk melengkapi berkas mantan Dirut PDAM sebagai tersangka,” paparnya.
Sementara paska pemeriksaan itu, Djoko Sartono yang dikonfirmasi tidak banyak memberikan jawaban. Termasuk saat ditanya dicerca berapa pertanyaa oleh penyidik maupun diperiksa soal penyertaan modal MBR itu apa tidak?
“Saya tidak diperiksa. Hanya silaturrahmi (di ruang penyidik) tadi,” kilahnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi dalam kasus dugaan lelang pengadaan pipanisasi 10.000 Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar Tahun 2015 yang dimenangkan CV Langgeng Jaya. Pengadaan pipanisasi itu, untuk mendukung program MBR dari hibah pemerintah pusat itu. Kini, penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mencari siapasaja yang berperan dalam pengadaan pipanisasi itu, termasuk orang di dalam PDAM Delta Tirta Sidoarjo dan diluar PDAM Delta Tirta Sidoarjo. (SKM-VIS)






