Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Indikasi Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pembangunan Kampus USN KOLAKA, APMAM Laporkan di KEJAGUNG RI

by Visioner Indonesia
Januari 6, 2020
in Daerah
Reading Time: 2min read
Indikasi Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pembangunan Kampus USN KOLAKA, APMAM Laporkan di KEJAGUNG RI
0
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktur Eksekutif Aliansi Pemuda – Mahasiswa Anti Mafia (APMAM) Afandi Somar kini membuka Laporan atas dugaan penggelapan Anggara negara terhadap pembangunan Universitas Sembilan Belas November di Kolaka Sulawesi Tenggara.

Afandi, dalam pernyataannya menyatakan Alokasi anggaran negara di salurkan semenjak 2015 yang lalu senilai 48 Milyar untuk pembangunan gedung. Namun hingga kini, kampus tersebut tidak jelas pembangunannya.

“Baru setahun saja bangunan kampus USN rusak dan tidak terpakai, padahal negara sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar yakni senilai 48 Milyar untuk pembangunan. Olehnya kami mendatangi lembaga negara yang berwajib untuk menindaklanjuti persoalan ini sampai ke akarnya” terang Afandi saat berkunjung ke kejaksaan Agung RI bagian pengaduan, Senin, (06/01/2020)

Lebih jauh dirinya juga menyatakan akan membuka Laporan yang sama ke KPK RI untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Ya KPK juga tentunya akan kami masukkan data laporan dan Lampiran barang bukti. Kami sadari pendidikan dan lembaga pendidikan sangat penting untuk generasi Indonesia, jangan lagi di monopoli seperti ini” tegasnya

Pihaknya berharap persoalan tersebut dengan segera di selesaikan dengan tuntas sehingga ada efek jera pada pelaku penggelapan anggaran tersebut.

Adapun tuntutan yang di sampaikan direktur Eksekutif APMAM sebagai berikut :

1. Bahwa UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA Didirikan pada tanggal 16 April 1984 dengan nama Sekolah Tinggi ilmu Keguruan dan ilmu Pendidikan (STIKIP) Kolaka, dan UNIVERSITAS NEGERI SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA menjadi universitas Negeri pada tahun 2014;

2. Bahwa dengan terjadinya peningkatan status UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA menjadi Universitas Negeri maka secara otomatis UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA mendapatkan Bantuan dan anggaran belanja dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

3. Bahwa pada tahun 2015 UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA menerima anggaran belanja sebesar Rp. 53.554.630.000,- sesuai revisi ke-8 DIPA Nomor : 042.04.2400060/2015 Tanggal 15 April 2015, dengan realisasi anggran sampai tanggal 31 Desember 2015 Sebesar Rp. 48. 741.977.336,- (91,10 %), hal mana terhadap penggunaan anggaran tersebut telah dilakukan audit oleh Inspektur Jendral Kemenristekdikti pada tanggal 13 s.d 23 April 2016, dan berdasarkan hasil audit tersebut terdapat beberapa temuan-temuan yang patut diduga telah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 UU UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

4. Bahwa pada tahun 2016 UNIVERSITAS NEGERI SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA, mendapatkan alokasi anggaran dari Kementrian Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA -042.01.2.400908/2016 Sebesar Rp. 39.665.657.000,- dengan realisasi anggaran sebesar RP. 30.892.923.820,- (77,88%) dan sisa anggaran sebesar Rp. 8.772.733.180,- (22%), hal mana terhadap penggunaan anggaran tersebut telah dilakukan audit oleh Inspektur Jendral Kemeenritekdikti dan berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan anggaran tersebut patut diduga telah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 UU UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

5. Bahwa dugaan-dugaan sebagaiman kami uraikan diatas tertuang dalam surat Nomor 1797/G.G4/LHA/2017, Hal : Laporan Hasil Audit Kinerja Tahun Anggaran 2016 s.d Smester 4 tahun 2017 Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) (Lampiran 1), dan Surat Nomor 858/G.G4/LHA/2016, Hal : Laporan Hasil Audit Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2015 Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka (Lampiran 2);

6. Bahwa Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan diatas maka kami dari APMAM (ALIANSI PEMUDA MAHASISWA ANTI MAFIA) meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan langkah hukum dan/atau penindakan.

“Kami akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas, salam keadilan, Indonesia maju,” tutup dia

Previous Post

Sejak Dulu Tiongkok Sudah Klaim Natuna

Next Post

Erick Tohir Dituduh Terima Anggaran Jiwasraya. APMAM : Gak Masuk Akal.

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved