Bandung – Ikatan Keluarga Santri Jawa Barat (IKS Jabar) sikapi penetapan kembali Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Bandung 11 Desember lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Umum IKS Jabar, Ahmad Kholil yang menyebut, Polda Jabar sudah benar dan tegas dalam penegakan hukum yang ada di wilayahnya.
“Ini bentuk ketegasan Polri dalam penegakan hukum di Indonesia, jangan sampai dengan ada oknum-oknum ulama yang seharusnya menyampaikan kebagian dan persatuan tapi malah memecah bangsa,” sampai Kholil (04/01/2022).
Lebih lanjut, Kholilberharap ulama dan penceramah yang ada di Indonesia dapat memberikan ceramah yang membangun persatuan bangsa.
“Sudah bukan lagi masanya ceramah itu malah membuat bangsa terpecah belah, melontarkan ucapan-ucapan yang seharusnya tidak disampaikan sebagai panutan umat. Sehingga hal seperti ini tidak akan terjadi lagi dikemudian hari,” pungkanya. (*)