Menyikapi maraknya kasus kebakaran hutan dan deforestasi yang diperuntukan sebagai lahan kelapa sawit di beberapa wilayah, Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) menilai hal tersebut turut diakibatkan oleh kebijakan B30 dan B100 berbahan baku Crude Palm Oil (CPO).
“Adalah keliru dan sangat tidak relevan jika pemerintah mengklaim CPO sebagai sumber BBM ramah lingkungan, jika hasil akhirnya harus dibayar mahal dengan aktivitas deforestasi yang masif dan berbahaya bagi keseimbangan ekologi”, ujar wakil bendahara umum PB HMI Sadam Syarif di Jakarta pada Jum’at (02/10/2020).
Menurutnya, penggunaan CPO sawit dalam program mandatori B30 atau B100 sebagai BBM ramah lingkungan lebih merupakan motif bisnis korporasi sawit yang merasa dirugikan akibat produk CPO-nya ditolak oleh pasar Eropa.
“Program mandatori B30 merupakan program pengalihan end product CPO Indonesia yang sangat ditentang negara-negara Eropa, akibat praktek deforestasi di beberapa wilayah Indonesia, dan hanya menguntungkan korporasi tertentu”, ungkapnya.
Lebih lanjut Sadam mengingatkan bahwa dari total luas lahan hutan yang mengalami kebakaran dan deforestasi sepanjang 2001-2016, 23% nya bermotif ekonomi dan bisnis oleh oknum korporasi perkebunan sawit.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bahkan mencatat ada 3,47 juta hektar sawit yang ditanam di Kawasan hutan di seluruh Indonesia.
“Jadi menyebut ekspansi kelapa sawit sebagai salah satu pemicu deforestasi adalah tidak salah. Terlalu banyak fakta yang menunjukkan bahwa kebun kelapa sawit yang ada, berasal dari Kawasan hutan. Luasan Pelepasan Kawasan hutan (PKH) untuk perkebunan kelapa sawit skala besar, saat ini telah mencapai 5,9 juta hektar”, urainya.
Luasnya Kawasan hutan yang dikonversi menjadi kelapa sawit, terutama di Sumatera dan Kalimantan, tentu juga merupakan hilangnya habitat dari sebagian satwa liar di wilayah tersebut.
Belum lagi fakta–fakta perburuan beberapa jenis satwa seperti orangutan karena dipandang sebagai hama yang merusak tanaman kelapa sawit di Kalimantan dan gajah di Sumatera.
Di sisi lain, kata Sadam, polusi tanah dan air justru turut dirasakan dampaknya oleh masyarakat sekitar perkebunan sawit akibat input pupuk dan pestisida kimia pada sawit dalam skala besar.
Bahwa benar, terjadi sedikit peningkatan pendapatan petani dan buruh tani dari hasil perkebunan kelapa sawit, namun itu tidak sebanding dengan dampak kesehatan masyarakat, konflik sosial akibat sengketa lahan antara masyarakat dengan korporasi dan tentu saja adanya kerentanan ekologi yang ditimbulkan.
“Ini bukan tentang kelapa sawit bisa berkontribusi terhadap pembangunan atau tidak, namun kondisi apa yang bisa membawa pembangunan yang positif”, tegasnya.
Sebagai solusi, Sadam mengusulkan agar CPO sebaiknya fokus digunakan sebagai bahan baku minyak konsumsi dalam negeri yang untuk pemenuhannya saat ini masih diimpor, sementara untuk kebutuhan mandatori B30 sebaiknya digunakan tanaman seperti Kemiri Sunan yang memiliki randemen BBN 50-60% lebih tinggi daripada CPO.
“Pemerintah juga kami minta untuk konsekuen dengan Inpres 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evakuasi serta peningkatan produktivitas kelapa sawit. Moratorium secara serius dinilai dapat memperbaiki citra CPO Indonesia di pasar internasional”, tutup Sadam.

