Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Cinta dan Penjara

by Visioner Indonesia
Desember 8, 2020
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Ketua APSI Jatim dan KAHMI Pamekasan)

Hai…

Pagi ini awan hitam berkejaran, aku pikir matahari lupa ingatan dan keasikan terbenam. Ternyata tidak. Aku sedang menebak-nebak, kira-kira apa yang dipersiapkan klienku setelah hari ini bebas dari penjara. Menikah atau…?.

Bagiku, klienku bukan menang, melainkan beruntung, karena bisa bebas lebih cepat. Ha ha…!!! Penasehat Hukum tidak boleh menjanjikan kemenangan, karena bertentangan dengan etika profesi.

Klienku itu “digigit” Resmob Polrestabes Surabaya (10/08/2020) dengan jerat pidana Pasal 328 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP. Hampir tidak beda dengan peristiwa viral penculikan perempuan yang terjadi pada petugas PPK Batang-Batang Sumenep akhir-akhir ini. Motivasinya juga sama, hati yang terluka.

Mestinya, klienku bisa bebas sejak pemeriksaan pertama di Polrestabes Surabaya. Unfortunately, setelah aku urus, klienku lebih percaya/takut polisi dan memilih mencabut kuasa.

Keluarganya memintaku kembali menjadi Penasehat Hukum setelah ditahan lebih dari satu bulan, tak mungkin lagi membebaskannya dengan cepat dalam posisi SPDP sudah masuk Kejaksaan.

Tak ada jalan lain, untuk menolongnya harus sengit dan persisten. Sebab, sudah sejak awal diriku meminta agar polisi memaksimalkan upaya-upaya restorative justice. Adil tak harus memenjara. Upaya agar masing-masing pihak tidak menanam dendam lebih luhur daripada memberi hadiah “jeruji”, apalagi cerita awal dibuka melalui pintu asmara.

Mohon maaf pak polisi, diriku tidak mengutamakan akhlaqul karimah dalam mendampingi klien yang terlanjur terjebak pada perspektif hukum versimu. Karena bagiku, hukum tidak sekadar pasal-pasal kaku. Caraku mungkin agak bajingan, tapi akhirnya kalian mengikuti dengan cara pandangku.

Untuk klienku yang hari ini menghirup udara bebas, kembalilah ke kampung halaman dengan pribadi yang lebih baik, jangan mengusung “peradaban buruk” yang kalian alami dalam penjara. Buang jauh-jauh, cukuplah menjadi pengalaman.

Jika cinta masih cerlang dalam hatimu, jangan mengira lautan akan terus memeluk pantai dengan erat, meski saling berjanji. Kembalilah pada hamparan pasir yang sempat menyimpan jejak kakimu, tanyakan padanya, apakah ia menantimu dengan senyum sayang? masih dapatkah mengawinkan cinta?.

Jika ia, menikahlah. Jika tidak, tinggalkanlah. Jangan ada lagi cinta yang berakhir di penjara. Berjanjilah.

*(Pesan ini dipersembahkan untuk klien-klienku yang hari ini (08/12/20) bebas dari Rutan Polrestabes Surabaya).

Previous Post

Acara Wisuda Stai Yapnas Jeneponto Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Himpunan Mahasiswa Jurusan Kimia Webiner Entrepreneurship 2020

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved