Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

TEKNIK OMNIBUS LAW SEBAGAI BENTUK HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA

by Visioner Indonesia
September 30, 2021
in Default
Reading Time: 1min read
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewi Nadya Maharani

Dewasa ini tidak bisa di pungkiri bahwa Indonesia sudah mengalami obesitas dalam hal regulasi dari segala macam lini. Obesitas ini yang menyebabkan ketidakharmonisan antar undang-undang. Ketumpang tindihan ini bisa menimbulkan suatu kepastian hukum untuk masyarakat.

Bentuk penyelesaian masalah mengenai hal ini adalah diselesaikan dengan omnibus law. Omnibus law merupakan suatu cara untuk segala macam undang-undang dimaksud untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Sistem ini tidak terlalu umum di Indonesia, namun sistem ini merupakan sistem yang sangat umum dari Amerika Serikat.

Teknik omnibus Law ini implementasinya ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Adapun teknik ini bisa dikatakan sebagai suatu bentuk hukum progresif untuk merespon masalah mengenai obesitas regulasi. Dari sini kita bisa melihat bahwa omnibus law berpotensi sebagai bagian dari pembaharuan hukum. Karena teknik mengenai legislasi ini belum umum untuk diterapkan sebelumnya di Indonesia. Selain sebagai suatu teknik dalam hal merampingan regulasi yang obesitas, omnibus law juga diharapkan bisa memangkas birokrasi, mendorong adanya investasi dan menguatkan perekonomian nasional sebagaimana yang tertuang pada semangat UU Cipta Kerja. Hal ini karena teknik omnibus law memangkas sekaligus beberapa aturan yang dirasa menghambat masuknya penanaman modal di Indonesia.

Previous Post

Masyarakat Madani: Antara Islam dan Demokrasi

Next Post

Peranan Intelijen dalam Virus COVID 19

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved