Muhammad Zulham
Di tengah derasnya arus globalisasi, pencegahan maupun penanganan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) perlu diperhatikan. Kekuatan nasional suatu negara menjadi instrumen penting bagi negara dalam melakukan pencegahan maupun penanganan tersebut. Maka diperlukan intelijen negara untuk menyaring informasi secara cepat dan tepat sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang relevan untuk mencegah berbagai macam AGHT tersebut. Karena pada dasarnya, keberadaan intelijen negara berfungsi untuk melakukan penyaringan informasi maupun penggalangan demi tercapainya kepentingan nasional.
Intelijen menurut Kent adalah: “The knowledge which our highly placed civilian and military men must have to safeguard the national warfare”. Sedangkan menurut Laksamana William F. Raborn: “Intelligence is refers to information which has been carefully evaluated as to its accuracy and significance” (Kent, 1965). Sebagaimana diketahui, intelijen memainkan peranan kunci dalam pengambilan keputusan, karena masukan dari intelijen akan menentukan warna dari keputusan yang diambil.
Tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa intelijen adalah pengetahuan mengenai ancaman, di mana ancaman adalah hasil dari perkalian antara intention, capability dan circumstance. Apabila salah satu dari tiga elemen itu bernilai nol, berarti ancaman tidak ada. Dalam konteks pencegahan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, kerjasama intelijen merupakan suatu spektrum yang telah berlangsung lama. Dewasa ini, kerjasama intelijen cakupannya telah diperluas sehingga bukan saja untuk menghadapi aktor negara, tetapi pula aktor non negara. Melalui kerjasama intelijen, diharapkan pihak-pihak yang terlibat kerjasama dapat secara dini mendeteksi munculnya ancaman sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan terjadi (Mahyudin, 2016).
Pada fenomena yang sedang menimpa dunia hari ini, intelijen mendapat permasalahan gangguan virus corona (Covid 19) yang sedang menjadi trending topic. Virus tersebut telah menyebar dengan cepat dari berbagai negara di dunia hingga ke Indonesia. Tentu gangguan tersebut dapat mengancam roda politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara. Pemerintah Indonesia telah langsung mengambil beberapa langkah kebijakan guna menghadapi kasus ini, mulai dari melakukan anjuran untuk mengurangi aktivitas diluar rumah melalaui kampanye gerakan social distancing hingga melibatkan pihak Intelijen dalam penangangan kasus ini. Pihak intelijen Indonesia yang mana dalam kasus ini adalah Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah di instruksikan langsung oleh Presiden untuk membantu penyelesaian kasus Covid 19 di Indonesia.
BIN maupun BAIS telah berupaya melaksanakan deteksi dini, peringatan dini serta memberikan perkiraan terhadap apa yang akan terjadi mulai bergerak cepat. Setelah pengumuman ditemukannya kasus Covid 19 di Indonesia, pihak BIN langsung melakukan pelacakanpada siapa saja yang sekiranya akan terkena dampak COVID 19 setelah berintekasi dengan pasien yang telah ditetapkan sebagai positif Corona. Kemudian, dalam 2 hari pemerintah sudah mendapatkan 80 nama yang berapa di klaster ini dari Tim Reaksi Cepat yang beranggotakan Kemenkes, intelijen BIN dan di bantu oleh Polri[1]. Hal ini tentu saja bentuk upaya dari deteksi dini dan juga peringatan dini sesuai dengan tugas intelijen.
Berkaitan dengan deteksi dini yang sudah menjadi tugas intelijen metafisik, pencegahan penyebaran Covid 19 sudah sangat terlambat. Pasalnya pada awal-awal penyebaran virus ini di dalam pusaran global, pemerintah Indonesia terkesan menganggap remeh penyebaran virus. Sehingga pemerintah pada awal penyebaran virus ini berlangsung, pemerintah masih membuka akses keluar – masuk negara. Karena pemerintah pada saat itu masih menggembar gemborkan pariwisata Indonesia untuk menarik turis asing masuk ke Indonesia tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi pada Indonesia ketika penyebaran virus tersebut merebak.
Mengutip Diandra Mengko, dkk. permasalahan intelijen negara dalam penyelesaian masalah Covid 19 masih cenderung di luar batas kebiasaan tanpa adanya pengawasan yang ketat. Pengetatan pengawasan menjadi penting bagi intelijen khususnya terhadap isu-isu yang dapat mengancam negara. Maka, dalam pelaksanaan kegiatan intelijen harus ditujukan pada peningkatan efektivitas pengumpulan informasi serta penguatan mekanisme aktivitas intelijen. Selain dari pada itu, pemerintah yang sinergi dengan intelijen sudah sepatutnya untuk dimaksimalkan. Munculnya permasalahan keamanan antara kesehatan dan ekonomi menjadi salah satu hadirnya masalah krusial dalam keamanan nasional. Intelijen sebagai pemerhati situasi dan kondisi dapat merumuskan maupun memberikan saran kepada pemerintah dalam penyelesaian masalah Covid 19 tersebut.
[1] CNN Indonesia. Libatkan Intelijen , Jokowi tangani Corona tanpa suara. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200313144756-20-483177/libatkan-intelijen-jokowi-tangani-corona-tanpa-suara, diakses pada 24 Maret 2020 pukul 10.00 WIB.
CNN Indonesia. Libatkan Intelijen , Jokowi tangani Corona tanpa suara. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200313144756-20-483177/libatkan-intelijen-jokowi-tangani-corona-tanpa-suara, diakses pada 30 Maret 2020 pukul 23.00 WIB.
https://www.suara.com/bisnis/2020/03/05/161328/mengukur-efektifitas-pemerintah-genjot-sektor-pariwisata-ditengah-corona diakses pada tanggal 31 Maret 2020 pukul 15.00 WIB
Kent, Sherman. 1965. Strategic Intelligence for the American Policy. Connecticut: Hamden.
Mahyudin, Emil. 2016. Tantangan Intelijen Dalam Kontra-Terorisme Di Indonesia: Suatu Pandangan. Intermestic: Journal of International Studies Vol. 1 No. 1. Department Hubungan Internasional. FISIP UNPAD. Bandung.
Mengko, Diandra., dkk. 2021. Problematika Peran Badan Intelijen Negara Dalam Penanganan Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Pramono, Budi. 2020. Bahan Kuliah Filsafat Intelijen, Bogor, Universitas Pertahanan


