Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pengamat, Program JKP BPJAMSOSTEK Harus diperkuat Meski MK Putuskan UU Cipta Kerja ditunda

by Visioner Indonesia
November 27, 2021
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk terhadap sektor perekonomian Indonesia. Akibatnya banyak perusahaan dalam negeri yang terdampak, sehingga pengurangan karyawan tak dapat dihindari. Imbasnya, terjadilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

Menurut Fungsionaris DPW Partai NasDem yang juga Anggota DPRD Jatim 2014-2019, Moch Eksan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI tercatat hingga 29.4 juta pekerja Indonesia terdampak pandemi, termasuk di dalamnya korban PHK.

“Tentu ini angka yang sangat luar biasa besar,” tuturnya dalam acara webinar nasional atas kerjasama BPJAMSOSTEK dengan Forum Nasional Santri Indonesia, dengan tema ‘Memperkuat Perlindungan Pekerja yang di PHK Melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK’ pada Sabtu, (27/11).

Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, lanjut Moch Eksan, yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan merupakan oase bagi pekerja yang mengalami nasib PHK. JKP merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja. Dalam KJP selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

”Ini keuntungan bagi pekerja Indonesia,” tuturnya.

Kendati demikian, menurut Moch Eksan, untuk sementara waktu pelaksanaan JKP harus ditunda terlebih dahulu. Pasalnya, PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus direvisi terlebih dahulu oleh DPR dan Pemerintah pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Lebih lanjut, Politisi Parta Nasdem ini juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Ciptaker 2020. Ia menilai kepastian hukum terkait JKP ini dibutuhkan oleh buruh dan pekerja Indonesia.

“Yang dibatalkan pembentukannya UU Ciptaker, sebab dianggap bertentangan UUD. Mekanismenya diperbaiki segera oleh pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 2016-2021, Poempida Hidayatullah menjelaskan secara detail tentang teknis pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia menilai setidaknya ada tiga manfaat dalam JKP ini yakni Uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga manfaat pelatihan kerja. Ini semua bisa dinikmati pekerja.

Meski banyak manfaatnya bagi pekerja, JKP ini sejatinya harus ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya pasca terbitnya putusan MK. Ia menilai untuk saat ini terkait kompensasi pada pekerja yang terkena PHK kembali kepada UU nomor 13.

“Kita masih menunggu sikap dari pemenrintah dan DPR RI,” katanya.

Pada sisi lain, Ketua Umum Forum Nasional Santri Indonesia, Abu Molka Nashira mengatakan ini program JKP sangat penting untuk para pekerja.Terutama karyawan, buruh, dan tenaga kerja formal lainnya yang mengalami PHK.

“Di PP Nomor 37 tahun 2021 tersebut sudah diatur sedemikian lengkap pelbagai teknis agar para pekerja sejahtera meskipun sudah tidak memiliki pekerjaan. JKP ini akan bermanfaat bagi pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Kontributor : Yogi

Previous Post

PB HMI Ajak Masyakarat Tidak Terprovokasi Seruan Boikot Letjen Dudung – Irjen Fadil

Next Post

Desak Kemenaker, Buruh Pelabuhan Ancam Mogok Nasional Jika SKB Dicabut

Related Posts

Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Sempu Bangun Soliditas dan Akselerasi Kinerja Kader Golkar

April 11, 2026
Haji Her Akui Menginap di Grand Hyatt kepada Penyidik KPK
Default

Haji Her Akui Menginap di Grand Hyatt kepada Penyidik KPK

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved