
Jakarta, Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mendukung penunjukan Pejabat (Pj) Kepala daerah dari TNI/POLRI, Karena menurutnya tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah.
“Tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-POLRI aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj kepala daerah”, ujar Akril Abdillah pada Media, Kamis, 26/05/2022.
Akril mengatakan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah hal tersebut sudah sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur.
Dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara pemerintah menambah norma sehingga Penjabat gubernur dapat berasal dari “setingkat” pejabat pimpinan tinggi madya, jika ditafsirkan, maka diperbolehkan penunjukan TNI dan Polri untuk menjadi penjabat gubernur dgn ketentuan harus setara eselon I yakni perwira tinggi TNI/Polri minimal berpangkat Brigadir Jenderal dan Untuk pejabat bupati/wali kota setara dengan eselon II, diisi perwira menengah TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel/AKBP.
“Jika ditafsirkan dalam UU No. UU No. 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 tahun 2018 maka diperbolehkan penunjukan TNI dan Polri untuk menjadi penjabat gubernur dgn ketentuan harus setara eselon I yakni perwira tinggi TNI/Polri minimal berpangkat Brigadir Jenderal dan Untuk pejabat bupati/wali kota setara dengan eselon II, diisi perwira menengah TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel/AKBP”, ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengatakan bahwa penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah.
“TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/POLRI yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bisa jadi penjabat Kepda. Itu ada di putusan MK,” ujar Mahfud di akun twitter-nya.
Senada dengan yang disampaikan Mahfud MD Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota,” ujar Junimart dalam keterangan tertulis Selasa (24/5).
Lebih lanjut Akril Abdillah mengatakan bawah Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan sosialisasi tentang aturan pengangkatan Pj Kepala Daerah kepada masyarakat, agar bisa dipahami. Karena tidak bisa dipungkiri didaerah-daerah banyak yang belum paham, sehingga muncul banyak penolakan-penolakan.
“Kami mendorong Pemerintah untuk mensosialisasikan aturan pengangkatan Pj kepala daerah agar tidak terjadi polemik dimasyarakat”, tutupnya,
