Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Anggota Polri Lolos Seleksi Komnas HAM, Visioner Indonesia : Sesuai Aturan dan Sah Secara Hukum

by Visioner Indonesia
Juni 4, 2022
in Default
Reading Time: 2min read

Jakarta, Seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2022-2027 kini menjadi sorotan. Pasalnya dari 50 kandidat yang dinyatakan lolos tes tulis, panitia seleksi (Pansel) meloloskan seorang polisi aktif. 

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mengatakan lolosnya  Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner sudah sesuai aturan atau ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner sudah sesuai aturan tidak perlu heboh dan diperdebatkan”, ujar Akril melalui keterangan persnya, Sabtu, 04/06/2022.

Akril mendukung keputusan Pansel Seleksi anggota Komnas HAM 2022-2027 Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto karena sesuai aturan dan sah secara hukum.

“Bagi yang menolak dengan berbagai alasan coba lihat aturannya dan sebelumnya sudah ada dari Polri jadi Komnas HAM, Kenapa baru sekarang baru dikomentari”, tuturnya.

Akril menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 menyebutkan yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang :

a. memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya

b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya

c. berpengalaman di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara

d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

“Jadi  ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 B sudah jelas yakni hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya dapat diangkat menjadi Anggota Komnas HAM”, tuturnya.

Previous Post

Godok Aturan Pembelian BBM Bersubsidi, Visioner Indonesia Dukung Kebijakan Pengunaan MyPertamina

Next Post

Pertama di Indonesia Bulog Ikan Resmi Beroperasi di Sulawesi Selatan

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

TERPOPULER

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved