
Jakarta, Seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2022-2027 kini menjadi sorotan. Pasalnya dari 50 kandidat yang dinyatakan lolos tes tulis, panitia seleksi (Pansel) meloloskan seorang polisi aktif.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mengatakan lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner sudah sesuai aturan atau ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner sudah sesuai aturan tidak perlu heboh dan diperdebatkan”, ujar Akril melalui keterangan persnya, Sabtu, 04/06/2022.
Akril mendukung keputusan Pansel Seleksi anggota Komnas HAM 2022-2027 Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto karena sesuai aturan dan sah secara hukum.
“Bagi yang menolak dengan berbagai alasan coba lihat aturannya dan sebelumnya sudah ada dari Polri jadi Komnas HAM, Kenapa baru sekarang baru dikomentari”, tuturnya.
Akril menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 menyebutkan yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang :
a. memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya
c. berpengalaman di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
“Jadi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 B sudah jelas yakni hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya dapat diangkat menjadi Anggota Komnas HAM”, tuturnya.
