Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Anggota Polri Lolos Seleksi Komnas HAM, Visioner Indonesia : Sesuai Aturan dan Sah Secara Hukum

by Visioner Indonesia
Juni 4, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2022-2027 kini menjadi sorotan. Pasalnya dari 50 kandidat yang dinyatakan lolos tes tulis, panitia seleksi (Pansel) meloloskan seorang polisi aktif. 

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mengatakan lolosnya  Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner sudah sesuai aturan atau ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner sudah sesuai aturan tidak perlu heboh dan diperdebatkan”, ujar Akril melalui keterangan persnya, Sabtu, 04/06/2022.

Akril mendukung keputusan Pansel Seleksi anggota Komnas HAM 2022-2027 Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto karena sesuai aturan dan sah secara hukum.

“Bagi yang menolak dengan berbagai alasan coba lihat aturannya dan sebelumnya sudah ada dari Polri jadi Komnas HAM, Kenapa baru sekarang baru dikomentari”, tuturnya.

Akril menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 menyebutkan yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang :

a. memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya

b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya

c. berpengalaman di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara

d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

“Jadi  ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 B sudah jelas yakni hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya dapat diangkat menjadi Anggota Komnas HAM”, tuturnya.

Previous Post

Godok Aturan Pembelian BBM Bersubsidi, Visioner Indonesia Dukung Kebijakan Pengunaan MyPertamina

Next Post

Pertama di Indonesia Bulog Ikan Resmi Beroperasi di Sulawesi Selatan

Related Posts

Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved