
Jakarta,- Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis kinerja lembaga penegak hukum serta masalah hukum terkini, termasuk kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dari survei tersebut, terungkap mayoritas responden ingin otak kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) Ferdy Sambo dihukum mati.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Indonesia Visioner Akril menganggapi survei yang dilakukan oleh LSI sangat tidak etis dan kurang tepat. Pasalnya tegaknya hukum dan keadilan hanya diakui secara universal melalui sistem kekuasaan kehakiman (peradilan) yang bebas dan merdeka.
“Dalam hukum, Penghakiman dan Vonis merupakan kekuasaan hakim di Pengadilan bukan melalui Survei. Survei yang dilakukan oleh LSI saya pikir kurang tepat”, ucap Akril, Senin, 5/09/2022.
Akril menyampaikan bahwa sebagai warga negara Indonesia harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita sebagai warga negara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, ujarnya.
Ia menyampaikan mestinya survei yang dilakukan hendaknya terkait kinerja penegak hukum atau terhadap perkara yang sudah putus dalam rangkah mengukur sejauh mana penilaian publik atas kinerja lembaga penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan.
“Perkara yang masih atau sedang dalam proses dan berjalan tidak boleh dilakukan survei untuk memuaskan keinginan dan hasrat publik supaya FS di vonis mati”, tuturnya.
Kalau kita ikuti, perkembangan kasus FS sejauh ini pihak kepolisian sudah sangat transparan dan profesional. Saya sampaikan rasa hormat kepada kepolisian khususnya kepada Bapak Kapolri bersama LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas karena sudah berkerja maksimal dalam mengungkap kasus ini.
