
Surabaya – Demonstrasi pengawalan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan ada Jum’at (16/06/2023) berujung penangkapan tujuh aktivis dan mahasiswa Jaka Jatim oleh aparat keamanan Polrestabes Surabaya mendapat kecaman dari pengurus PKC PMII Jawa Timur Biro Politik,Hukum Dan Ham, Achmad Faishol.
Pasalnya, penangkapan tujuh aktivis tersebut dinilainya cenderung politis dan kriminalisasi serta mencederai perundang-undangan.
“Jelasnya, tujuh aktivis yang ditahan tersebut adalah korban kriminalisasi pihak pemprov yang berupaya menutup-tutupi dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik di Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur,” kata Faishol melalu press rilisnya. Minggu (26/06/2023).
Aktivis PMII Jawa Timur tersebut meminta agar pihak kepolisian bertindak bijak dan tidak mudah diperalat oleh kekuasaan. Terlebih yang menjadi tuntutan tujuh demonstran tersebut soal citra penegakan hukum di Jawa Timur.
“Penangkapan ketujuh aktivis Jaka Jatim membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur anti kritik. Dan juga sebagai bukti bahwa pihak lembaga kepolisian dapat dengan mudah dijadikan alat kekuasaan,” paparnya.
Lanjut, bersama dengan Aktivis, Mahasiswa dan LSM pegiat anti korupsi se-Jatim, pihaknya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa hingga blokade jalan di Mapolda Jatim jika dalam waktu dekat pihak kepolisian enggan mengeluarkan tujuh aktivis yang mendekam di Mapolrestabes Surabaya.
Ketujuh aktivis Jaga Jatim tersebut dilaporkan melakukan perusakan fasilitas umum (asset milik negara) dengan taksiran kerugian hingga dua puluh juta rupiah. Faishol meminta pihak kepolisian untuk membuktikan kerugian yang ditimbulkan oleh Jaka Jatim seperti pada laporan pihak disdik Jatim.
“Coba audit kerusakan yang dituduhkan kepada mereka, masak kerusakan seperti itu sampe 20 juta, terus langsung main tangkap begitu saja. Berani tidak kepolisian menelusuri adanya uang negara miliyaran rupiah yang diduga dikorupsi oleh Wahid Wahyudi,” tantang Faishol.
“Kalau pelaporan oleh pihak disdik Jatim itu tidak benar, kita juga akan melaporkan balik yang bersangkutan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 220 KUHP,” lanjutnya.
Untuk diketahui, ketujuh aktivis Jaga Jatim yang ditahan di Mapolrestabes Surabaya tersebut; Musfiqul Khoir (Korlap Jaga Jatim), Farisi, Rofiq, Mahbub, Fajar, Aizar, dan Rizal.
