
Jakarta,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) mendatangi Mabes Polri, Senin/26/2023. Mereka meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT. MPS (La Ode Ngumberto) karena diduga melakukan penyimpangan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan administrasi Usaha Produksi Pengelolaan Campuran Aspal Panas (Aspalt Mixing Plant), dan Pembangunan serta pengoperasian Pelabuhan Motewe, Desa Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sebagai Terminal Khusus (Tersus) dan dugaan aktivitas ilegal Bongkar Muat Kapal Tongkang yang memuat Material batu suplit di Pelabuhan Motewe,desa Lasalepa sebagai Terminal Khusus (Tersus).
“Perusahaan ini kami duga tidak mengantongi izin produksi Galian c dan pengelolaan aspal mixing plant serta pembangunan pelabuhan jetty atau tersus”, ungkap Muhammad Masyhur, Koordinator Lapangan di Jakarta, Senin, 26/6/2023.
Masyhur mengatakan PT. MPS dalam melakukan aktivitasnya diduga melakukan penyerobotan sebagian kawasan hutan lindung (hutan mangrove) yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan khusus (tersus) di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
“Sebagian Lokasi Usaha AMP dan Pembangunan Terminal Khusus tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung , sehingga diduga merusak hutan manggrove dan terumbu karang yang ada”, tuturnya.
Lanjut, Akril menjelaskan bahwa PT MPS diduga tidak memiliki dokumen izin yang lengkap dari Pemerintah (Ilegal) antara lain IMB, Izin Operasional, Izin Lingkungan, UKL-ULP, serta Izin Lokasi Pembangunan Terminal Khusus.
“Aktivitas PT MPS sangat jelas menyalahi aturan perundang-undang tentang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pelayaran , sehingga dapat di kenakan sanksi pidana”, tambah Ketua Umum Kamasta.
Ia juga menduga ada pemufakatan jahat yang terjadi antara PT. MPS, Pemda dan penegak hukum pasalnya meskipun diduga bermasalah aktivitas perusahaan terus berjalan seakan-akan kebal akan hukum.
“Perusahaan (PT MPS) diduga kebal hukum, Walaupun diduga bermasalah tetap saja aktivitas perusahaan tetap berjalan”, ucapnya.
Selain itu mereka juga mendesak Kementrian Pergubungan untuk memberhentikan Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha karena diduga terus menerus mengizinkan dan mengeluarkan surat izin berlayar kapal tongkang di wilayah PT. MPS
“Sehingga patut diduga ada indikasi KKN berupa SUAP dari PT. MPS terhadap Pihak Syahbandar untuk membiarkan bongkar muat material yang akan diperuntukan untuk kegiatan Usaha Produksi Pengelolaan Campuran Aspal Panas”, ungkapnya.
Kamasta juga mendesak DPP Gerindra untuk menonaktifkan Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Nguberto karena diduga melakukan aktivitas bisnis illegal dan merusak lingkungan yang ini sangat jauh dari visi dan misi Gerindra.
“Kami meminta DPP untuk memecat La Ode Ngumberto sebagai Ketua DPC Gerindra Muna”, tutupnya.





