
Visioner Indonesia – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam DPP LSM GPR membuat Jakarta bergetar dengan penyampaian orasi yang sangat lantang oleh kordinator lapangan
(Jakarta, 27 September 2023)
Putradera selaku korlap membuat puluhan masyarakat jakarta tertuju kepadanya dengan memblokade jalan dan membakar ban,
“ Kami sangat kecewa, masyarakat kami telah dihianati oleh RADEN ADIPATI SURYA BUPATI WAY KANAN, atas dasar tersebut kami memblokade jalan dan membakar ban “ ujar korlap Ketika diwawancarai saat unras berlangsung
Masa aksi yang dihadiri juga oleh beberapa LSM way kanan membuat laporan kedua mereka tentang adanya dugaan Gratifikasi Penerimaan FEE Proyek pada dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Way Kanan tahun 2020 – 2021 kepada KPK dengan nomor surat : 51/LAPDU/GPR/IX/2023 Adapun laporan pertama mereka tentang dugaan kepemilikan harta tidak wajar bupati Way Kanan dengan nomor surat : 47/LAPDU/GPR/IX/2023 laporan kedua masa aksi tersebut disetorkan kepada ketua KPK sejak tanggal 7 September 2023
“ Dengan adanya kedua laporan berikut dengan bukti dugaan yang kami berikan ini semoga menjadi titik terang kpk untuk menangkap dan mengadili Raden adipati surya “ Sarman, LSM Way Kanan
Unjuk rasa yang berlangsung selama 3 jam tersebut, Putradera memimpin masa aksi untuk membacakan 4 ultimatum mereka sebagai berikut :
- TANGKAP DAN ADILI RADEN ADIPATI SURYA KARENA DIDUGA MEMILIKI HARTA YANG TIDAK WAJAR DENGAN ADANYA RUMAH MEWAH DAN DIDUGA MEMILIKI PERKEBUNAN KARET RIBUAN HEKTAR DI TANAH NEGARA
- RADEN ADIPATI SURYA DIDUGA MENERIMA FEE PROYEK DARI KEGIATAN ANGGARAN DINAS PU BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG KAB. WAY KANAN DARI BEBERAPA KONTRAKTOR PADA TAHUN 2020 – 2021 DENGAN NOMINAL 7,059.000.000
- DIDUGA BUPATI WAY KANAN MENERIMA FEE PROYEK KEGIATAN FISIK MAUPUN NON FISIIK DARI ANGGARAN KAB. WAY KANAN. FEE PROYEK TERSEBUT SEBESAR 20 PERSEN YANG DI SETOR KEPADA BUPATI WAY KANAN DAN DIDUGA MASIH BERJALAN SAMPAI SAAT INI
“ KAMI AKAN MELAKUKAN AKSI LANJUTAN SAMPAI BUPATI WAY KANAN ADIPATI SURYA DITANGKAP DAN DI ADILI OLEH HUKUM YANG BERLAKU “ Ujar Putradera, sebagai penutup aksi
