Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Fungsionaris PB HMI Minta Kepolisian Usut Kepemilikan Senpi Syahrul Yasin Limpo

by Visioner Indonesia
Oktober 7, 2023
in Default
Reading Time: 2min read

Beliyansah selaku fungsionaris PB HMI 2021-2023, mempertanyakan 12 pucuk senjata api yang disita di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, Senpi tidak boleh sembarangan dimiliki seseorang tanpa izin.

“Sangat mengerikan, kok bisa di kediaman seorang menteri ada Senpi sampai 12 pucuk,” kata Beliyansah dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Beliyansah meminta kepolisian untuk mengusut kepemilikan Senpi oleh Syahrul Yasin Limpo. “Polisi harus menindak lanjuti itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Beliyansah menuturkan bahwa polisi semestinya sudah menangkap Syahrul Yasin Limpo terkait 12 Senpi yang disita di kediamannya.

“Polisi seperti kurang tegas bahkan membiarkan Syahrul Yasin Limpo keluar masuk kantor Polda. Coba kalau masyarakat biasa, jangankan 12 Senpi, satu aja pasti ditangkap,” tuturnya.

Beliyansah membayangkan seandainya saat penggeledahan yang dilakukan KPK ada Syahrul Yasin Limpo pasti terjadi baku tembak.

“Bisa saja saat penggeledahan KPK, Syahrul Yasin Limpo ada di rumah dinasnya akan ada peristiwa tembak menembak,” ujarnya.

Terakhir, Beliyansah meminta kepolisian untuk tegas dan tidak tebang pilih soal penindakan kepemilikan senjata api.

“Polisi jangan istimewakan Syahrul Yasin Limpo, Senpi ini bukan main-main dan membahayakan,” tandasnya.

Kalau masyarakat biasa punya 1 senjata api saja bisa langsung ditahan, loh ini SYL miliki 12 Senpi bisa keluar masuk Polda Metro Jaya dan tidak di Proses?

Previous Post

Pengacara Edi Kusmana : Pernyataan Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor Ngawur

Next Post

Direktur Gagas Nusantara : Pilihan Tepat Presiden Jokowi menunjuk Kepala Bapanas sebagai Plt Menteri Pertanian

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

“Kyai Dadakan” Catatan dari Alumni HMI-NU Madura untuk “Juru Selamat” yang Tiba-Tiba Muncul

Buka-bukaan BGN: Modus Penipuan “Dapur Bayangan” MBG, Beredar Catut Nama Pejabat

Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

TERPOPULER

“Kyai Dadakan” Catatan dari Alumni HMI-NU Madura untuk “Juru Selamat” yang Tiba-Tiba Muncul

Buka-bukaan BGN: Modus Penipuan “Dapur Bayangan” MBG, Beredar Catut Nama Pejabat

Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved