Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Ketua HMI Sumut: Hakim MK yang Semenda Capres-Cawapres Harus Mundur? 

by Visioner Indonesia
Oktober 23, 2023
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengundang banyak penolakan dari kalangan masyarakat. Putusan tersebut dinilai ‘janggal’ dan inkonsistensi terhadap tiga putusan yang menguji pokok perkara yang sama, yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Terkait Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, Ketua Bidang Pendidikan dan Riset Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) Periode 2021-2023 Brimob Ritonga menilai bahwa putusan tersebut begitu ‘kacau’ dan ada dugaan misi tertentu dalam kepentingan politik pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.

“Putusan itu sangat kacau. Mau dikaji dari teori pengujian undang-undang mana pun itu kacau. Jelas itu telah mereka tegaskan dalam putusan sebelumnya bahwa pasal yang diuji adalah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), ya seharusnya Putusan 90 itu pun harus bernasib dengan tiga putusan sebelumnya. Kemudian menyerahkannya ke pembentuk undang-undang untuk meninjaunya kembali jika ingin ada perubahan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10).

Merujuk kepada Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dan Pendapat Berbeda (Disenting Opinion) dalam putusan tersebut, Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) menjelaskan bahwa isi putusannya itu harus menolak, bukan mengabulkan sebagian seperti yang dapat kita dilihat dalam Amar Putusannya.

“Ada dua hakim yang memberikan Consurring Opinion (Alasan Berbeda) yang seharusnya dimaknai dengan penolakan jika kita lihat dari isi Amar Putusan. Dua hakim tersebut sepakat jika itu adalah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, artinya jabatan gubernur, bukan setiap jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum dan kepala daerah secara umum. Saya melihat dua alasan hakim itu dibajak oleh tiga hakim yang menerima petitum pemohon yang terindikasi ada kepentingan politik yang akomodir,” jelasnya.

Selanjutnya dari Disenting Opinion, menurut Kader HMI yang akrab disapa Ibnu Arsib itu, dapat kita lihat penjelasan betapa terjadinya keanehan dalam putusan tersebut. Beberapa yang paling ‘aneh’ (meminjam perkataan Hakim Konstitusi Saldi Isra) adalah soal Ketua MK Anwar Usman tidak hadir dalam rapat hakim dalam tiga perkara yang sama tapi hadir dalam perkara putusan 90 dan 91. Selanjutnya Ketua MK itu baru hadir dalam rapat hakim untuk perkara 90 dan 91. Keanehan lainnya adalah para pemohon Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, sempat menarik permohonannya dan kemudian sehari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut. Hal-hal ‘aneh’ ini dia (Ibnu Arsib) menilai adanya ke janggalan ‘membuka pintu’ kepada seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi Capres/Cawapres.

“Kita kecewa dengan MK saat ini. Saya melihat MK sudah tidak independen dan imparsial lagi. Saya melihat sudah tidak memiliki integritas lagi. Semua Hakim di MK perlu untuk dievaluasi kembali. Hakim konstitusi yang ada ikatan semenda atau keluarga dengan Capres/Cawapres harus mundur dari hakim konstitusi demi menjaga kepercayaan publik kepada lembaga pengawal konstitusi itu. MK adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Kekuasaan atau pun Mahkamah Keluarga,” tutupnya.

Previous Post

Gerakan Tuntutan Rakyat Sumatera Selatan Soroti Dugaan Asusila Pj Bupati Musi Banyuasin; Memalukan

Next Post

Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Sumsel Akan Demo Bawaslu Sumsel

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved