
Indra Jaya Mulia, Advokat dari kantor IJM and Partner selaku kuasa hukum 13 konsumen perumahan melayangkan surat somasi kedua, karena Perumahan Tangerang Smart City (TSC) dinilai tidak punya itikad baik.
Pasalnya hingga kini, TSC yang menggarap dan menawarkan hunian kota modern masa depan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini, belum mengembalikan sejumlah setoran pemesanan unit sebagaimana telah dibayarkan oleh para konsumen Tangerang Smart City dan dituntut pengembaliannya.
Surat somasi kedua itu bertanggal 4 Agustus 2023 yang isinya memperingatkan kembali TSC agar memenuhi tuntuntan para konsumennya itu. Namun TSC tetap tidak merespon surat somasi tersebut.
“Inilah bukti, tanda TSC tidak beritikad baik sama para konsumennya. Yang pasti, kami akan perkarakan TSC ke meja hijau (ranah hukum) untuk menuntut hak para klien kami,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediabanten.Com, Senin (14/08/2023).
Menurut Indra, persoalan ini bermula saat TSC yang dikembangkan oleh PT Citra Permai Pesona atau PT CPP yang menggandeng sub kontraktor PT Pemenang Properti Nasional jor-joran menggembar-gemborkan iklan promosi untuk membangun hunian kota modern untuk masa depan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang
Bahkan, kata Indra, TSC merekrut para marketing yang tak segan menyambangi langsung para klien IJM itu, menjanjikan mimpi indah memiliki hunian di kota modern.
Kemudian, para klien IJM pun tertarik untuk membeli hunian di perumahan TSC dengan menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Unit Pemesanan atau NUP.
Adapun seluruh uang setoran itu jika diakumulasi mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Para klien ada yang menyetorkan Rp200 – Rp500 juta.
Jumlah itu merupakan akumulasi seluruh uang setoran kliennya itu, rata-rata semenjak April 2021, sebagai pembayaran pemesanan unit tertuju kepada nomor rekening atas nama PT CPP.
Perumahan itu menjanjikan akan serah terima kunci hunian TSC pada November 2022.
Namun hunian idaman itu tidak pernah terwujud, yang mengakibatkan para konsumen kecewa dan tak lagi berminat untuk memiliki hunian di perumahan TSC.
Para klien IJM pun kini hanya menuntut pengembalian dana 100% atas jutaan uang pemesanan yang telah disetorkan.
“Jangankan mengembalikan dana, membalas somasi kami saja tidak. TSC berbelit-belit untuk memenuhi tuntutan klien kami dan pembangunannya mangkarak. Apa mungkin TSC sudah kehabisan modal ataukah sudah bangkrut itu,” ujarnya.
Sandra, Kepala Kantor Cabang PT CPP selaku pengembang TSC yang beralamat di Kawasan Industri Millenium Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berkilah bahwa urusan pengembalian dana konsumennya itu merupakan bukan tugasnya.
Sandra meminta agar Jurnalis untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada bagian legal atau Kuasa Hukum PT CPP yang berkantor pusat di Kramat Raya, Jakarta Pusat.
“Tanya saja sama Pak Indra, orang dia sama Pengacara PT CPPnya udah pernah berhubungan (berkomunikasi),” kata Sandra.
Padahal, Indra mengungkapkan bahwa pusat kantor PT CPP beralamat di Kawasan Industri Millenium Blok A 11 nomor 8, Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Hal itu berdasarkan dokumen profil PT CPP bersumber dari Administrasi Hukum Umum atau AHU Kemenkumham RI, yang ditunjukan Indra.
“Kantor pusat apaan, orang menurut (Dokumen) AHU Kemenkumham di sini (kawasan milenium),” ungkapnya. (Iqbal Kurnia)
