
Aktivis Pemuda Pejuang Keadilan (PPK), Harda Belly mengapresiasi atas penangkapan tersangka yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Jayasari Kec. Cimarga Kab. Lebak . Namun, menurutnya ini merupakan titik awal keadilan yang harus terus semakin diperdalam kembali agar kasus ini dapat terselesaikan sesuai dengan faktanya.
“Aktivis Perkumpulan Pemuda Keadilan minta Polri segera usut tuntas adanya dugaan perampasan tanah warga di Desa Jayasari yang saat ini telah menangkap RT dan kepada Desa Jayasari, namun dugaan aktor intelektualnya masih belum tersentuh,” kata Harda.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama teman-teman aktivis akan terus mengawal kasus penyerobotan tanah ini sampai warga desa mendapatkan keadilan dari perlakuan tidak bertanggung jawab.
“Warga harus mendapatkan kembali haknya. Keadilan harus ditegakan dengan semestinya, tangkap semua yang terlibat agar dapat memberikan efek jera bagi para mafia khususnya di Kabupaten Lebak,” tandas Harda.
Diberitakan sebelumnya, Polda Banten menangkap Kepala Desa Jayasari, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Iyas (47) karena diduga melakukan penggelapan 156 sertifikat tanah milik warga. Selain itu, Iyas diduga merusak pohon yang ditanam di tanah warga yang digelapkan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisan mengatakan Iyas tidak sendiri melakukan penggelapan sertifikat dan perusakan tanah warga. Dia dibantu oleh pengurus RT berinisial JM.
“Perannya sama, mereka yang pinjam sertifikat ke warga dan kades yang nyuruh bebaskan lahannya. Jadi perusakan itu maksudnya pohon-pohon yang ditanam dirusak untuk pembebasan,” kata Yudhis seperti dilansir detikcom, Jumat (15/12/2023).
Yudhis mengatakan Iyas dan JM menjadi pihak ketiga untuk perusahaan yang ingin membuka usaha tambang pasir. Sebagai bukti ke perusahaan, kedua pelaku meminjam 156 sertifikat tanah milik warga untuk difotokopi.
“Salah satu korban yang melapor punya dua bidang tanah, seluasnya 2.447 meter dan 944 meter. Tanahnya sudah menjadi galian pasir tapi uang pembayarannya belum diterima dan sertifikatnya tidak kembali,” ujar Yudhis.
Saat ini, polisi menetapkan Iyas selaku Kades Jayasari dan JM selaku ketua RT sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Banten dan disangkakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Polisi harus mengusut tuntas Siapa yang menjadi aktor intelektual dalam kasus mafia tanah ini, kami yakin aktor utamanya belum tersentuh, ini kan menjadi tambang pasir atas kerusakan tanah ini, polisi harus menetapkan tersangka dari pihak Prusahaan, kita menduga RT & kades ini ada yang memerintahkannya,” tutup Harda
