
Lombok Tengah – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengawasan terhadap kegiatan perayaan HUT ke-59 Partai Golkar yang diselenggarakan di Alun-alun Tastura, Praya, Lombok Tengah, pada 14 Januari 2024. Berdasarkan hasil pengawasan, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye. Dan di dalam kegiatan tersebut terdapat 2 (dua) macam dugaan pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran pemilu berupa tindak pidana pemilu (tipilu), dan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah meneruskan Temuan pelanggaran Pemillu, terkait kegiatan perayaan HUT Partai Golkar—ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Tengah. Pada hari Senin, 22 Januari 2024, Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengatakan bahwa Bahwa Partai Golkar melaksanakan dua kegiatan pada waktu dan tempat yang bersamaan, yaitu kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar.
“Kegiatan kampanye mengacu pada STTP Kampanye dari Polda NTB. Sedangkan perayaan HUT Partai Golkar mengacu pada Surat izin dari Polda NTB dan dari Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah. Dan pembagian hadiah/doorprize merupakan rangkaian kegiatan perayaan HUT, dan bukan bagian dari kegiatan kampanye. Dengan demikian, tidak ada pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pada kegiatan kampanye,” tuturnya, Selasa (23/01).
Berdasarkan dua hal di atas, Fauzan menyimpulkan bahwa dalam kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar di Alun-alun Tastura pada 14 Januari 2024 tidak terdapat pelanggaran Pemilu. Dengan demikian, proses penanganan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan tersebut. Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024, Dinas Permukiman Kabupaten Lombok Tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan memberikan keterangan terkait perlakuan ke peserta Pemilu.
Dikatakannya, bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk kegiatan kampanye, dan suratnya ditandatangani Tim Kampanye, sehingga Dinas Perkim tidak memberikan izin. Sedangkan Partai Golkar mengajukan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk acara perayaan HUT Partai Golkar, dan suratnya ditandatangani Pengurus Partai Golkar.
“Sehingga Dinas Perkim merespon dengan surat rekomendasi yang pada intinya meminta kepada Partai Golkar untuk tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang kampanye dan tidak membawa ataupun memasang alat peraga kampanye di lokasi selama kegiatan berlangsung. Bahwa perbedaan kegiatan tersebut menjadi alasan berbedanya tanggapan Dinas Perkim kepada kedua Partai Politik peserta Pemilu,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pihak Dinas Perkim tersebut, serta dilengkapi dengan bukti dokumen surat-surat sebagaimana disebutkan di atas. Fauzan mengatakan pihaknya tidak meneruskan kasus tersebut ke Komisi Apparatur Sipil Negara (KASN).
“Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN, sehingga tidak diteruskan ke Komisi ASN,” pungkasnya.
