Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Dugaan Pelanggaran Pada HUT Golkar di Lombok Tengah, Ini Hasil Kajian Bawaslu Lombok Tengah

by Visioner Indonesia
Januari 24, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lombok Tengah – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengawasan terhadap kegiatan perayaan HUT ke-59 Partai Golkar yang diselenggarakan di Alun-alun Tastura, Praya, Lombok Tengah, pada 14 Januari 2024. Berdasarkan hasil pengawasan, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye. Dan di dalam kegiatan tersebut terdapat 2 (dua) macam dugaan pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran pemilu berupa tindak pidana pemilu (tipilu), dan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah meneruskan Temuan pelanggaran Pemillu, terkait kegiatan perayaan HUT Partai Golkar—ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Tengah. Pada hari Senin, 22 Januari 2024, Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengatakan bahwa Bahwa Partai Golkar melaksanakan dua kegiatan pada waktu dan tempat yang bersamaan, yaitu kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar.

“Kegiatan kampanye mengacu pada STTP Kampanye dari Polda NTB. Sedangkan perayaan HUT Partai Golkar mengacu pada Surat izin dari Polda NTB dan dari Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah. Dan pembagian hadiah/doorprize merupakan rangkaian kegiatan perayaan HUT, dan bukan bagian dari kegiatan kampanye. Dengan demikian, tidak ada pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pada kegiatan kampanye,” tuturnya, Selasa (23/01).

Berdasarkan dua hal di atas, Fauzan menyimpulkan bahwa dalam kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar di Alun-alun Tastura pada 14 Januari 2024 tidak terdapat pelanggaran Pemilu. Dengan demikian, proses penanganan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan tersebut. Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024, Dinas Permukiman Kabupaten Lombok Tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan memberikan keterangan terkait perlakuan ke peserta Pemilu.

Dikatakannya, bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk kegiatan kampanye, dan suratnya ditandatangani Tim Kampanye, sehingga Dinas Perkim tidak memberikan izin. Sedangkan Partai Golkar mengajukan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk acara perayaan HUT Partai Golkar, dan suratnya ditandatangani Pengurus Partai Golkar.

“Sehingga Dinas Perkim merespon dengan surat rekomendasi yang pada intinya meminta kepada Partai Golkar untuk tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang kampanye dan tidak membawa ataupun memasang alat peraga kampanye di lokasi selama kegiatan berlangsung. Bahwa perbedaan kegiatan tersebut menjadi alasan berbedanya tanggapan Dinas Perkim kepada kedua Partai Politik peserta Pemilu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pihak Dinas Perkim tersebut, serta dilengkapi dengan bukti dokumen surat-surat sebagaimana disebutkan di atas. Fauzan mengatakan pihaknya tidak meneruskan kasus tersebut ke Komisi Apparatur Sipil Negara (KASN).

“Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN, sehingga tidak diteruskan ke Komisi ASN,” pungkasnya.

Previous Post

Anggota MPR RI Fraksi Gerindra Sri Meliyana Lakukan Sosialisasi 4 Pilar di Kabupaten Lahat

Next Post

Mendagri Tito Karnavian Diminta Copot Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi karena Diduga Terlibat Politik Praktis 

Related Posts

Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026
Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved