Jakarta, 30 Juli 2026 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, terkait kasus penggunaan helikopter dalam kunjungan kerja ke Cianjur, Jawa Barat . Putusan ini memicu reaksi tajam dari berbagai kalangan yang menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7) . Majelis menyatakan Parsadaan Harahap terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) .
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito dalam sidang tersebut .
Kritik: Sanksi Ringan, Pesan Lemah
Keputusan DKPP ini dinilai mengecewakan publik yang berharap adanya efek jera bagi penyelenggara pemilu. Pengamat politik menilai sanksi peringatan keras terlalu ringan untuk pelanggaran yang menyangkut etika dan integritas penyelenggara negara.
Kanzul dari Lembaga Politik Demokrasi Gagas Nusantara yang ditemui di Jakarta menilai kasus ini menunjukkan kelemahan dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu. “Bagaimana rakyat bisa percaya pada integritas penyelenggara pemilu jika pelanggaran sekelas ini hanya dihukum peringatan? Ini adalah pesan bahwa penyelenggara pemilu bisa bertindak seenaknya tanpa konsekuensi berarti,” ujarnya, Kamis (30/7).
Penggunaan helikopter dalam kunjungan kerja menjadi sorotan karena dinilai tidak efisien dan tidak mencerminkan kedekatan dengan rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Kasus ini juga dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.
Publik Desak Tindakan Tegas
Sebelumnya, berbagai kelompok masyarakat dan pegiat demokrasi telah menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka menilai bahwa anggota KPU seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal kepatuhan terhadap aturan dan etika, bukan justru menjadi sorotan karena pelanggaran.
Menurut mereka, sanksi peringatan keras tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai terkikis. “Publik butuh tindakan tegas. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan pada lembaga penyelenggara pemilu akan semakin merosot,” tegas salah seorang pegiat demokrasi.
Blunder DKPP
Keputusan DKPP ini juga dinilai sebagai blunder yang menunjukkan ketidakmampuan lembaga tersebut dalam menegakkan etika secara konsisten. Sanksi yang ringan justru bisa menjadi preseden buruk bagi penyelenggara pemilu di masa depan.
Para pengamat menilai DKPP perlu mengevaluasi kembali kinerjanya dalam menangani berbagai kasus pelanggaran etik yang dilaporkan kepadanya. Jika tidak, kepercayaan publik pada DKPP sebagai penjaga moral penyelenggara pemilu akan semakin pudar.

