
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang menjerat terdakwa mantan Dirut PT SMS Sarimuda, Senin (18/3/2024). Sidang digelar masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Pitriadi, Jaksa penuntut umum KPK RI Tanjung menghadirkan saksi Adi Trenggana yang merupakan mantan direktur keuangan PT SMS.
Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021, Sarimuda, sudah dijadikan tersangka dan langsung ditahan terkait penyalahgunaan wewenang kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan negara sekitar 18 miliyar.
Menanggapi hal itu, koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menyatakan bahwa KPK tidak boleh berhenti mengembangkan kasus tersebut sampai semua yang terlibat dijadikan tersangka dan di penjara.
KPK juga diminta untuk memeriksa Eks Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Karena menurut Harda, Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel tersebut.
“PT SMS itu punya daerah, BUMD. Jadi Eks Gubernur Herman Deru Orang Yang harus Paling Bertanggung Jawab Atas Korupsi Di BUMD Sumsel. KPK tidak boleh lepas tangan untuk tidak memeriksa Herman Deru,” kata Harda dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024)
Selanjutnya, aktivis asal Sumsel ini mengaku geram dengan adanya kasus korupsi di tubuh BUMD Sumsel. Menurutnya, BUMD seharusnya menjadi tempat pengabdian untuk mewujudkan daerah sejahtera, bukan malah jadi ladang korupsi.
“Kasus korupsi di BUMD Sumsel ini sangat tidak bisa ditoleransi. BUMD yang harusnya menjadi bagian penyumbang kesejahteraan masyarakat, malah dijadikan ladang korupsi pejabatnya,” jelas Harda.
“KPK harus usut sampai tuntas, bahkan KPK harus memeriksa Herman Deru. Bagaimana pun, sebagai kepala pemerintahan daerah, Eks Gubernur Sumsel Herman Deru pasti mengetahui permasalahan yang terjadi di BUMD Sumsel ini,” pungkasnya
