Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Soroti Keputusan Mendikbudristek soal Pramuka, KMHDI: Dapat Menimbulkan Krisis Identitas Nasional

by Visioner Indonesia
April 5, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Doc. ketua umum KMHDI I Wayan Darmawan

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meminta Pramuka justru diperkuat ditengah krisis karakter yang melanda saat ini. Melalui Pramuka jati diri dan karakter peserta didik dapat ditempa secara baik.

Hal ini diungkapkan guna merespon keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tidak lagi mewajibkan ekstrakulikuler Pramuka di sekolah.

Ketua Umum PP KMHDI I Wayan Darmawan mengatakan mengatakan tidak diwajibkanya Pramuka menjadi ekstakuliker dapat menimbulkan krisis identitas nasional. Hal ini lantaran selama ini Pramuka menjadi medium pembentukan karakter dan jati diri bangsa.

Disamping juga, Pramuka telah menjadi bagian penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Kami sangat menyayangkan keputusan Mas Menteri untuk tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler. Selama ini Pramuka menjadi wahana untuk membentuk karakter dan jati diri bangsa,” terangnya.

Terlebih tambah Darmawan, dalam kurikulum pendidikan saat ini materi pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4) dan budi pekerti telah dihapus. Sehingga peserta didik rentan mengalami krisis moral dan identitas.

“Kita sudah melihat bersama bagaimana terjadi penurunan moral dan Budi pekerti peserta didik kita. Sebagai contoh misalnya tindakan bullying, rasisme, menghina dan melawan guru adalah beberapa tindakan yang mencerminkan penurunan tersebut ,” terangnya.

Untuk itu, ia pun meminta Nadiem Makarim meninjau ulang keputusan tersebut. Terlebih, Pramuka sebagai gerakan dikuatkan oleh sejumlah peraturan seperti
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka,

Kemudian, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan dipertegas dengan munculnya UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Diketahui sebelumnya, Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.

Peraturan itu juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi, seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Previous Post

Kasus Korupsi PT Timah, Aktivis Sumbagsel-Jakarta Minta Kejagung Periksa Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Djohan

Next Post

KMHS Bakal Laporkan Dugaan Jual Beli Dokter PT. Pandu Citra Mulia di Mapolda Sultra

Related Posts

Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026
Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved