Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Pemda Lahat, Perkumpulan Anti Korupsi Minta APH Usut Tuntas

by Visioner Indonesia
Agustus 21, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Koordinator Perkumpulan Anti Korupsi Indonesia, Muhtadin Sabili, menyerukan kepada aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat yang diduga melibatkan anggaran fantastis senilai 135 miliar rupiah.

Sabili menjelaskan bahwa dugaan praktik korupsi ini mencuat dari laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, yang mencantumkan pos pengeluaran untuk perjalanan dinas sebesar Rp135 miliar. Angka ini, menurutnya, tidak masuk akal, mengingat tahun 2020 merupakan masa di mana Indonesia dan dunia tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang membatasi hampir seluruh kegiatan masyarakat, termasuk perjalanan dinas.

“Bagaimana mungkin, ketika kebijakan nasional memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, di Lahat justru mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dalam jumlah yang begitu fantastis,” ungkap Sabili di Jakarta, Kamis.

Pandemi Covid-19, lanjut Sabili, telah mendorong banyak instansi pemerintah untuk beralih ke pertemuan daring, menggantikan pertemuan tatap muka yang lazim dilakukan. Langkah ini tidak hanya lebih efisien, tetapi juga menghemat anggaran secara signifikan. Oleh karena itu, pengeluaran besar untuk perjalanan dinas di masa pandemi menjadi sesuatu yang tidak wajar dan patut dicurigai sebagai manipulasi anggaran.

Pada 31 Maret 2020, Pemerintah secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi kegiatan di tempat-tempat umum, termasuk kegiatan pemerintahan yang tidak esensial. Pembatasan ini terus berkembang dengan berbagai kebijakan lanjutan seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Ketika mobilitas dibatasi, logikanya kegiatan perjalanan dinas akan berkurang drastis atau bahkan tidak terjadi sama sekali, karena pertemuan dan koordinasi bisa dilakukan secara virtual,” jelas Sabili.

Sabili menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi perjalanan dinas ini sebenarnya sudah dimulai, namun baru menyentuh sampel kecil di lapisan bawah, yakni Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Nilai kasus yang disidangkan pun terbilang kecil di bawah 1 miliar dan belum menyentuh pemimpin tertinggi di level bupati yang semestinya bertanggung jawab paling besar terhadap kasus ini.

“Kepala Dinas Perpustakaan memang sudah diadili, tetapi nilai korupsinya kecil. Untuk yang 135 miliar ini, Bupati Cik Ujang harus diperiksa karena dia yang seharusnya paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Sabili juga memperingatkan bahwa jika praktik korupsi ini tidak ditindak tegas, akan menciptakan budaya korupsi yang lebih luas di kalangan aparatur pemerintah. Jika aparat lainnya melihat bahwa tindakan ini tidak memiliki konsekuensi yang serius, mereka mungkin akan terdorong untuk melakukan hal yang sama.

Model manipulasi anggaran perjalanan dinas seperti ini atau yang dikenal dengan istilah travel expense fraud bisa jadi jamak dilakukan oleh banyak pamerintah daerah maupun instansi lainnya di Indonesia, karena itu perlu keseriusan aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik curang tersebut.

“Kami bersiap untuk melaporkan secara resmi dugaan kasus perjalanan fiktif ini ke KPK & Kejaksaan Agung” pungkas Sabili.

Previous Post

Mahasiswa Desak KPK Tangkap Ketua Komisi D DPRD Jatim Agung Mulyono Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Next Post

Sekda Muba Apriyadi Dilaporkan ke Kejagung dan KPK atas Dugaan Korupsi

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved