Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Koordinator ASJ Harda Belly Respons Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah dari Komisi II DPR RI: Sebaiknya Serentak di Bulan Maret

by Visioner Indonesia
Januari 17, 2025
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta (ASJ), Harda Belly merespons rencana dua opsi dari Komisi II DPR RI terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024.

Menurut Harda, usulan dua opsi yang disampaikan kurang mewakili semangat gotong royong sebagai ciri khas bangsa dan mengeluarkan esensi dari Pilkada serentak.

“Pilkada serentak, pelantikannya juga harus serentak, tidak elok kalau dipisah-pisah. Keberhasilan Pilkada serentak 2024 sudah menggambarkan masyarakat kita yang punya semangat gotong royong kuat, jadi jangan hilangkan esensi itu,” kata Harda dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Harda menegaskan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sebaiknya diserentakkan setelah ada putusan MK, agar ada keseragaman dan jauh dari kemungkinan ketimpangan-ketimpangan.

“Sebaiknya pelantikan diserentakkan di bulan Maret. Menunggu selesai semua gugatan atau sengketa Pilkada di MK, agar ada keseragaman masa jabatan se-Indonesia,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Kasayuda menuturkan opsi pertama adalah pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum. Menurut dia, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres (peraturan presiden),” katanya seperti dilansir Tempo.co

Adapun opsi kedua adalah pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

Previous Post

DPP GPPB Harap Presiden Prabowo dan Megawati Segera Bertemu Bahas Masa Depan Indonesia 

Next Post

Pembangunan Villa Milik Herman Deru, Aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly Curigai Ada Sumber Dana Dari Orang Lain 

Related Posts

Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved