Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kantongi Alat Bukti, KPK Didesak Segera Tersangkakan HP dalam Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam

by Visioner Indonesia
Februari 7, 2025
in Default
Reading Time: 2min read

Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly meminta KPK mengungkap aktor utama dari kasus korupsi kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan kerugian negara Rp. 26,9 miliar.

Diketahui, KPK mentersangkakan tiga orang yakni mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, Bambang Anggono; Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selayan, Budi Widi Asmoro; Lalu, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

“KPK tidak boleh tebang pilih, jangan hanya mentersangkakan tiga orang yang sebenarnya cuma pekerja. Sudah jelas dalam fakta persidangan bahwa HP yang menjadi dalangnya,” kata HB dalam diskusi publik bertajuk “Mengungkap Skandal Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: KPK Jangan Tebang Pilih” di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Menurut HB, sapaan akrabnya, ketiga orang tersangka tersebut hanya menjadi korban dari pelaku utama yang namanya disebut dalam fakta persidangan yakni HP.

Ia mengungkapkan bahwa KPK setelah melakukan penggeledahan di rumah HP seharusnya sudah menyita bukti yang kuat untuk mentersangkakannya.

“KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah HP dan ditambah dengan fakta persidangan, jadi tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak mentersangkakan HP,” ungkapnya.

HB menilai KPK akan semakin buruk citranya apabila dalam pengusutan kasus ini tidak tuntas karena akan menimbulkan opini liar terkait dengan penegakan hukum yang tebang pilih.

“Jangan sampai kepercayaan publik hilang terhadap KPK hanya karena tidak mentersangkakan HP,” tegasnya.

Terakhir, HB memastikan akan mengawal kasus ini dengan aksi demonstrasi depan KPK dan pengadilan Tipikor Palembang.

“Sebagai follow up dari diskusi ini, kita harus tindak lanjuti dengan aksi demonstrasi agar HP bisa segera ditersangkakan,” tandasnya.

Previous Post

Bupati Lebak Terpilih Mochamad Hasbi dan Anggota DPRD Lebak Tika Kartika Sari Berikan Pesan di HUT Kumala Yang Ke-60

Next Post

Dugaan Korupsi dan Pencemaran Lingkungan, Aktivis Mahasiswa Demo Kantor PT Bumi Siak Pusako di Jakarta

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

TNI AD dan US Army Perkuat Interoperabilitas Lewat Latihan Ksatria Warrior 2026

TNI AD Bangun 55 Jembatan dan 98 Sumur Bor di Maluku dan Maluku Utara

Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

TERPOPULER

TNI AD dan US Army Perkuat Interoperabilitas Lewat Latihan Ksatria Warrior 2026

TNI AD Bangun 55 Jembatan dan 98 Sumur Bor di Maluku dan Maluku Utara

Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved