Jakarta, IndonesiaVisioner- Untuk mengantisipasi adanya krisis keuangan yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Perlu dibuatkan payung hukum agar ada upaya dalam mencegah dan menanganai apabila ada krisis sistem keuangan.
Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang diajukan pemerintah tersebut, hari ini rabu, (17/3/2016) diterima oleh keseluruhan fraksi pada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
“Kita sudah mendengarkan secara berurutan pandangan fraksi, dan tidak ada satu pun fraksi yang menolak terhadap seluruh RUU PPKSK,” Tegas ketua Komisi XI Ahmadi Nor sambil mengetuk palu sidang di Gedung DPR RI Kamis (17/3/2016) (MR. Vis)






