Jakarta, IndonesiaVisioner-. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dengan Bank Indonesia (BI). Agus Martowardojo Gubernur BI memperkirakan, ada potensi dana hasil repatriasi Rp 560 triliun dari implementasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sementara peluang penerimaan pajak dari kebijakan ini adalah Rp 45,7 triliun.
“Dengan penerapan tax amnesty maka berpotensi untuk adanya dana repatriasi,” kata Agus di Senayan (25/4/2016).
Untuk memperoleh nominal tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter (DKEM) dalam kurun waktu tertentu, dengan skenario dasar dari rencana yang diajukan pemerintah.
Seiring dengan adanya potensi repatriasi tersebut, maka akan menambah capital inflows (dana masuk dari luar negeri) ke pasar keuangan Indonesia yang ditempatkan dalam bentuk investasi. Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Bagaimana agar dana ini dapat dimanfaatkan? Kita perlu mengembangkan instrumen jangka panjang untuk pembiayaan infrastruktur. Diperlukan sinergi kebijakan agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya
Di samping itu, dana tersebut akan menambah likuiditas di perbankan. Terutama untuk bank persepsi yang nantinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, sebagai penerima uang tebusan dan dana yang masuk dari luar negeri.
“Dana hasil repatriasi akan menambah likuiditas di perbankan, berupa Dana Pihak Ketiga (DPK) seperti deposito dan tabungan,” jelas Agus. (MR. Vis)






