Jakarta, Indonesia visionser-. Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo sepakat dalam data nasabah perbankan. Data tersebut harusnya tidak lagi menjadi kerahasiaan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Bambang memgemukakan, dibanyak negara sudah tidak lagi merahasiakan data nasabah perbankan untuk kepentingan pajak. Sebab hal tersebut dibutuhkan untuk memeriksa kembali pajak yang telah dilaporkan.
“Di banyak negara ini bukan lagi masalah, seperti AS, Swiss, dan Jepang. Ke depannya diharapkan tidak ada lagi kerahasian bank untuk pajak,” ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Senada sengan bambang, gubernur bank BI Agus Martowardojo juga mengemukakan
“Saya kalau lihat di dunia sekarang memang untuk kepentingan pajak, bank secrecy diberikan kesempatan untuk akses. Yang pentingnya harus ada penyesuaian UU perbankan. Dan kita harus merespons ini sebelum tahun 2018. Karena kalau di tahun 2018 itu, automatic exchange info itu sudah efektif,” beber Agus.
Selain itu, peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat krusial dalam perubahan UU perbankan.
“Jadi kita harus bisa memperoleh persetujuan revisi UU perbankan khususnya di bagian bank secrecy untuk kepentingan pajak sebelum tahun 2018,” tukas Bambang. (MR. Vis)






