Jakarta – Ketua Umum Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi, Gunawan, dengan tegas menolak kebijakan ekspor pasir laut yang kembali dibuka oleh Kementerian Perdagangan. Menurutnya, kebijakan yang mengizinkan pengerukan dan pengiriman pasir laut ke luar negeri sangat berbahaya dan dapat merusak sumber daya alam (SDA) Indonesia, khususnya ekosistem laut. Gunawan juga menuntut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk bertanggung jawab penuh atas kebijakan tersebut.
“Zulhas harus bertanggung jawab atas keputusan ini. Pengerukan pasir laut yang sebelumnya dilarang selama 20 tahun jelas berpotensi merusak ekosistem laut kita. Aktivitas ini dapat menghancurkan SDA kita dan merusak lingkungan dengan dampak yang sangat serius,” ujar Gunawan, Senin kepada awak media (16/9).
Gunawan juga meminta agar kebijakan ini segera dihentikan. Ia mengingatkan bahwa pengerukan pasir laut dapat merusak ekosistem laut secara luas dan hanya akan menguntungkan segelintir pihak. “Kebijakan ini adalah ancaman besar bagi lingkungan kita. Pemerintah harus segera memperketat aturan pengambilan SDA, terutama yang berkaitan dengan sumber daya laut seperti pasir,” tegasnya.
Gunawan menekankan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa kebijakan ekspor pasir laut ini membuka ruang bagi praktik-praktik haram yang bisa merugikan negara.
“KPK harus turun tangan mengawasi kebijakan ini. Ada dugaan kuat bahwa praktik-praktik haram, seperti korupsi dan kolusi, bisa terjadi dalam pelaksanaan ekspor pasir laut. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Gunawan.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan pengelolaan SDA, terutama di sektor laut, selama ini lemah, sehingga memungkinkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha.
“Pengambilan SDA laut seperti pasir harusnya diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerusakan lingkungan dan kerugian besar bagi negara,” lanjutnya.
Gunawan juga mengkritik pemerintah pusat dan daerah agar lebih bijak dalam memberikan izin usaha terkait pengelolaan SDA. Menurutnya, kebijakan ini seolah hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara kerugian terhadap lingkungan dan negara bisa sangat besar.
“Pemerintah pusat maupun daerah seharusnya lebih bijak dalam memberikan izin usaha yang terkait dengan SDA. Jangan sampai kebijakan ini hanya untuk kepentingan segelintir orang tetapi mengabaikan kerugian yang lebih besar, baik bagi lingkungan maupun negara,” tegas Gunawan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Jika terus dipaksakan, kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bisa semakin membesar. “Kebijakan ekspor pasir laut ini seharusnya dihentikan dan dievaluasi. Jangan sampai kebijakan ini malah membangkrutkan negara dan meninggalkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki,” tutupnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut, yang sebelumnya telah dilarang selama 20 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya tentang barang yang dilarang untuk diekspor. Selain itu, ada juga Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut soal ekspor pasir laut.
Regulasi ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang mengatur soal pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Namun, Gunawan dan banyak pihak lainnya menilai bahwa pembukaan ekspor pasir laut ini adalah langkah mundur yang akan menghancurkan kekayaan alam laut Indonesia. “Ini jelas bukan langkah yang bijak. Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan keberlanjutan lingkungan, bukan keuntungan jangka pendek,” tutup Gunawan.