
Jakarta (Visioner) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mendapatkan pengakuan luas atas berbagai inisiatifnya dalam menyiapkan calon migran bekerja dengan prosedur resmi. Sejak menjabat, Karding konsisten memperketat pelatihan teknis dan bahasa, memperluas kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta memfasilitasi 196 pekerja deportasi di Malaysia untuk kembali melalui jalur legal.
Program “Pelatihan Terpadu Migran Berdaya” yang diluncurkan Maret lalu sudah menjangkau 15 provinsi dan menargetkan 50.000 peserta pada akhir tahun. Pendampingan pra-keberangkatan, ujian kompetensi, dan sertifikasi keahlian kini menjadi syarat utama, menggantikan praktik keberangkatan nonprosedural yang kerap menjerumuskan calon pekerja ke ranah eksploitasi.
Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara, mengapresiasi terobosan Karding, “Kebijakan ini memperlihatkan komitmen serius pemerintah untuk menempatkan migran dalam skema legal yang bermartabat. Persiapan menyeluruh menjamin mereka punya modal keahlian, bukan hanya paspor,” ucap Romadhon, Selasa (17/6/2025)
Permintaan global terhadap pekerja Indonesia terus tumbuh—UN Labour Organization mencatat kebutuhan 1,7 juta tenaga kerja asal Indonesia pada 2025—namun angka deportasi di Malaysia masih tinggi. Pada kuartal I 2025, tercatat 1.200 pekerja migran dipulangkan karena overstay atau penggunaan dokumen palsu.
Romadhon menegaskan bahwa di sinilah tantangan utama muncul: pemantauan pasca-penempatan. “Bekerjasama dengan negara tujuan, kita perlu sistem monitoring yang melacak kondisi pekerja secara real time. Tanpa itu, pelatihan hebat di Indonesia bisa sia-sia di lapangan,” tegasnya.
Untuk itu, Karding merancang integrasi data kependudukan, imigrasi, dan pelatihan migran dalam satu platform digital. Aplikasi “Sahabat Migran” akan menyediakan fitur pelaporan keluhan, update lokasi, dan kanal darurat. Rencana uji coba tahap pertama digelar Juli mendatang di Jakarta dan Surabaya.
“Digitalisasi ini menjanjikan transparansi dan kecepatan respons,” kata Romadhon. “Namun aplikasi tak cukup. Harus ada protokol kerja sama bilateral—misalnya nota kesepahaman dengan Kementerian Tenaga Kerja Malaysia—agar data dan layanan benar-benar diakses oleh instansi setempat.”
Lebih lanjut, Karding mendorong pembentukan “Posko Migran” di tiap kantor kedutaan dan konsulat RI untuk memantau langsung pembayaran upah, jaminan kesehatan, dan perlindungan hukum. Skema ini meniru model sentra perlindungan yang sudah dijalankan KBRI di Riyadh dan Doha.
Romadhon menambahkan, “Posko semacam ini wajib dilengkapi officer yang memahami HAM dan hukum ketenagakerjaan setempat, bukan hanya urusan administrasi. Laporan berkala dan audit independen perlu dilakukan agar tak ada celah penyalahgunaan.”
Masyarakat sipil dan LSM perburuhan menyambut baik rumusan ini, namun menekankan pentingnya anggaran khusus dan perekrutan staf ahli lintas budaya. “Praktik terbaik terjadi jika program didukung sumber daya manusia yang memadai,” kata salah satu aktivis buruh migran yang minta anonim.
Romadhon Jasn menutup dengan harapan, “Langkah Karding sudah tepat, tapi perjalanan krusial dimulai sekarang: memastikan setiap tenaga kerja di luar negeri terlindungi penuh. Dengan pemantauan kuat dan sinergi multi-pihak, Indonesia bisa benar-benar menjawab tantangan migrasi masa depan.”





