
Jakarta, — Polemik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang dana pemerintah daerah (Pemda) yang disebut “mengendap” di bank hingga mencapai Rp233 triliun memunculkan reaksi berantai di sejumlah daerah. Salah satunya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendatangi Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memverifikasi langsung sumber data tersebut. Langkah ini mendapat perhatian publik dan menimbulkan diskusi luas tentang tata kelola keuangan negara.
Sementara itu, beberapa kepala daerah seperti Wali Kota Banjarbaru juga menyatakan keberatan terhadap data tersebut, karena dianggap tidak mencerminkan kondisi riil APBD mereka. Perbedaan angka antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bank Indonesia menjadi sorotan utama publik. Sebagian pihak menilai persoalan ini seharusnya diselesaikan secara administratif sebelum diumumkan ke publik, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Pengamat menilai langkah Dedi Mulyadi menemui BPK dan BI merupakan upaya verifikasi yang sah secara administratif, tetapi menunjukkan adanya kelemahan koordinasi antarlembaga negara. “Data sebesar itu seharusnya tidak diumumkan tanpa sinkronisasi antar kementerian. Publik perlu kejelasan, bukan drama angka di depan kamera,” ujar Romadhon Jasn, pengamat kebijakan publik, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10).
Romadhon menyebut, isu “dana mengendap” harus diletakkan dalam konteks teknis, bukan politis. Menurutnya, saldo kas daerah seringkali bersifat sementara karena menunggu proses administrasi atau jadwal pembayaran proyek. “Tidak semua saldo berarti pemborosan. Tapi jika komunikasi data tidak hati-hati, publik bisa salah tafsir dan menilai ada penyimpangan. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegaduhan ini bisa merembet pada stabilitas pemerintahan di awal masa Presiden Prabowo Subianto. “Presiden seharusnya tidak perlu terbebani oleh miskomunikasi data teknis. Fokus pemerintah sekarang adalah menata ekonomi dan memperkuat kepercayaan publik, bukan memadamkan kebisingan politik,” kata Romadhon.
Menurutnya, persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi kementerian terkait agar memperkuat koordinasi data dan prosedur komunikasi publik. Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama, menyamakan metodologi, dan menjelaskan kepada publik secara transparan perbedaan definisi dana kas, giro, dan deposito daerah.
Romadhon menilai, inisiatif Dedi Mulyadi untuk mengecek langsung ke lembaga auditor harus diapresiasi, tetapi sebaiknya difasilitasi dalam forum resmi. “Lebih baik rapat koordinasi lintas kementerian dan pemda di bawah Menko Perekonomian atau Kemendagri, agar semua data terkonfirmasi sebelum menjadi headline. Politik sebaiknya berhenti di meja kerja, bukan di depan kamera,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia segera menerbitkan penjelasan metodologis publik. “Publik hanya ingin tahu: uang itu di mana, statusnya apa, dan apakah digunakan sesuai aturan. Dengan keterbukaan, isu ini selesai tanpa perlu saling tuding,” jelas Romadhon.
Di tengah kehebohan pemberitaan, Romadhon mengingatkan seluruh pihak untuk menahan diri. Data fiskal berskala nasional adalah hal sensitif yang harus dikelola dengan disiplin komunikasi negara. Pemerintah daerah berhak klarifikasi, namun harus tetap dalam koridor administratif dan koordinatif. Kemenkeu, Kemendagri, BI, dan BPK perlu menyampaikan satu narasi terpadu demi menjaga kepercayaan publik.
“Ini bukan tentang siapa yang benar, tapi tentang bagaimana negara mengelola data dengan akal sehat dan integritas. Mari kita kembalikan masalah ini ke ranah profesional, bukan personal. Kegaduhan tak pernah menambah keadilan,” tutup Romadhon Jasn.





