
VISIONER– Kabar pengembalian dana korban penipuan investasi senilai Rp161 miliar pada Kamis (22/1) semestinya jadi angin segar. Tapi bagi banyak korban, angka itu justru terasa pahit. Sebab di balik seremoni pengembalian dana, total kerugian masyarakat sudah menembus Rp9,1 triliun. Selisihnya terlalu jauh. Publik pun mulai bertanya, seberapa efektif sebenarnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencegah penipuan sebelum jatuh korban?
Pengamat kebijakan publik dari Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai pengembalian dana patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebagai simbol. Menurutnya, masalah utama ada pada lambatnya proses penyitaan aset pelaku penipuan. “Dana yang kembali ini penting, tapi jangan sampai publik puas dengan angka kecil di tengah kerugian triliunan. OJK perlu mempercepat penyitaan dan pemulihan aset agar korban tidak menunggu terlalu lama,” ujarnya kepada wartawan.
Tantangan OJK semakin berat setelah mengambil alih pengawasan aset keuangan digital dan kripto. Data menunjukkan 72 persen pedagang aset kripto domestik kini merugi. Artinya, beban perlindungan konsumen tak lagi sekadar soal perbankan atau asuransi, tapi juga menyentuh pasar digital yang bergerak cepat dan penuh risiko. Di titik ini, publik berharap OJK tidak hanya hadir sebagai regulator administratif, tapi benar-benar menjadi penjaga stabilitas.
Di tengah kewenangan OJK yang makin besar, perhatian publik mulai mengarah ke Badan Supervisi OJK (BS OJK). Lembaga ini diharapkan tidak sekadar menjadi pelengkap struktur, melainkan penyeimbang yang aktif dan kritis. Selama ini BS OJK telah menjalankan fungsi pengawasan, namun ruang untuk memperdalam evaluasi kebijakan masih terbuka lebar, terutama pada dampaknya bagi masyarakat kecil.
Romadhon Jasn mendorong agar penguatan BS OJK segera menjadi agenda serius. “Ketika OJK mengawasi sektor digital dan kripto, pengawasannya juga harus diawasi lebih ketat. BS OJK perlu didukung penuh agar bisa memberi rekomendasi yang tajam, independen, dan berani,” tegasnya.
Desakan masyarakat sipil pun makin kuat. Banyak yang menilai perlindungan konsumen kerap kalah cepat dibanding modus penipuan yang terus berkembang. Sinergi antara OJK dan BS OJK dinilai krusial agar potensi kerugian bisa dideteksi sejak dini, bukan baru ditangani setelah korban berjatuhan.
Soal teknis, Romadhon Jasn menyoroti rumitnya alur pelaporan konsumen. Ia menyarankan sistem pelaporan satu pintu yang lebih sederhana dan transparan, dengan progres penanganan yang bisa dipantau publik. “Kalau laporan bisa dipantau jelas, publik tahu masalahnya ditangani atau tidak. Di situ peran BS OJK jadi lebih nyata,” tambahnya.
Menutup pandangannya, Romadhon mengingatkan bahaya finfluencer nakal yang kerap lepas tangan setelah mempromosikan produk berisiko. Menurutnya, OJK harus tegas menindak, dan BS OJK wajib memastikan penegakan aturan berjalan konsisten. “Aturan tanpa efek jera hanya akan melahirkan korban baru. Pengawasan harus tegas, terbuka, dan berpihak pada publik,” pungkasnya.





