VISIONER, – Ambisi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam mengejar target penempatan 327.658 tenaga kerja pada tahun ini mulai menghadapi tantangan serius di tingkat akar rumput. Meskipun angka peluang kerja melimpah, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kendala besar mulai dari tingginya biaya pelatihan hingga ancaman keamanan di wilayah konflik Timur Tengah. Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa orientasi pada kuantitas penempatan berisiko mengabaikan kualitas perlindungan dan keselamatan jiwa bagi para pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan.
Data lapangan menunjukkan bahwa banyak calon pekerja di daerah mengeluhkan praktik pungutan liar dan biaya sertifikasi kompetensi yang tidak transparan oleh oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Selain itu, minimnya informasi mengenai hak-hak hukum di negara tujuan membuat para lulusan muda, khususnya dari program SMK Go Global, rentan terjebak dalam kontrak kerja yang merugikan. Ketimpangan informasi ini menciptakan lubang besar dalam sistem perlindungan hulu yang seharusnya menjadi benteng utama bagi warga negara sebelum mereka menyeberang ke mancanegara.
Jaringan Nusantara Peduli Migran (JNPM) menilai bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa masih banyak calon pekerja yang memulai keberangkatannya dengan beban utang yang sangat berat. Kondisi ini sangat ironis mengingat visi besar kementerian adalah untuk menyejahterakan rakyat, namun praktik di tingkat bawah justru seringkali menjerat mereka dalam kemiskinan baru akibat biaya yang tidak terkontrol. Kami melihat adanya disparitas yang tajam antara kebijakan di pusat dengan implementasi teknis yang masih carut-marut di tingkat desa, ujar Koordinator JNPM, Romadhon, Selasa (21/4/2026).
Masalah lain yang muncul adalah kerentanan para pekerja yang berada di wilayah terdampak konflik geopolitik, seperti di kawasan Timur Tengah yang melibatkan ketegangan Iran. Meskipun Menteri Mukhtarudin memastikan kondisi aman, JNPM menemukan laporan adanya kendala akses komunikasi bagi pekerja domestik di wilayah perbatasan yang luput dari pantauan harian. Hal ini membuktikan bahwa protokol perlindungan saat ini masih perlu ditingkatkan agar benar-benar mampu memberikan jaminan keamanan 24 jam bagi para migran yang bekerja di zona berisiko tinggi.
Di tengah desakan untuk meningkatkan pengiriman tenaga terampil (skilled workers), infrastruktur Balai Latihan Kerja (BLK) di banyak daerah juga dilaporkan masih tertinggal dalam standar peralatan dan kurikulum internasional. Akibatnya, banyak calon pekerja yang terpaksa mencari pelatihan tambahan di lembaga swasta dengan biaya mandiri yang sangat mahal demi memenuhi kualifikasi. Ketidaksiapan fasilitas negara ini secara tidak langsung menyuburkan praktik percaloan yang menawarkan jalan pintas tanpa melalui prosedur verifikasi resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
JNPM mendorong Menteri Mukhtarudin untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penyalur dan lembaga pelatihan guna membersihkan ekosistem migrasi dari oknum nakal. Penguatan regulasi harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas di lapangan, bukan sekadar peluncuran aplikasi atau nota kesepahaman yang seringkali hanya indah di atas kertas. Masalah fundamental seperti perlindungan fisik dan kepastian upah tidak boleh dikalahkan oleh ambisi untuk mengejar angka statistik penempatan semata, tegas Romadhon.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Kementerian P2MI menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap LPK dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menekan biaya penempatan. Pemerintah berkomitmen untuk mengevaluasi kembali skema pembiayaan agar tidak memberatkan para pekerja di awal keberangkatan mereka. Selain itu, upaya digitalisasi pelaporan pengaduan juga akan terus disempurnakan melalui SISKOP2MI guna mempercepat respons negara terhadap setiap masalah yang dialami pekerja.
Langkah perbaikan ini diharapkan dapat menutup celah-celah eksploitasi yang selama ini menghantui dunia ketenagakerjaan migran Indonesia. Sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil menjadi sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap individu yang dikirim ke luar negeri adalah tenaga kerja yang benar-benar siap secara mental, fisik, dan legal. Peningkatan kompetensi harus berjalan seiring dengan jaminan perlindungan yang komprehensif agar pekerja migran tidak lagi menjadi korban dari sistem yang lemah.
Sebagai penutup, JNPM menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang mereka lakukan adalah bentuk dukungan agar kementerian tidak terjebak dalam euforia angka tanpa melihat duka di lapangan. Keberhasilan sejati seorang menteri bukan diukur dari seberapa banyak orang yang diberangkatkan, melainkan dari seberapa sedikit masalah yang dialami oleh warganya selama berada di negeri orang. Perlindungan harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh ditawar hanya demi memenuhi target capaian kerja yang bersifat administratif, pungkas Romadhon.






