Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang

by Visioner Indonesia
Juli 4, 2026
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.

Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).

“Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN,” tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026)

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.

Agus mengungkapkan proses penyidikan menghadapi sejumlah kendala. Tersangka disebut tak memenuhi panggilan pemeriksaan, sempat melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangkanya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Dugaan tersebut meliputi tidak mencatat penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024. 

Kemudian membuat pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, serta menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur. 

Selain itu, tersangka juga diduga tak mencatatkan penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. 

Atas dugaan perbuatannya, GK disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

OJK menegaskan bakal terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

Previous Post

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Next Post

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

Related Posts

PAM Jaya Minta Maaf, Pramono Tak Tegas: Ratusan Hari Macet, Warga Korban Pipa 1.000 Km
Ekonomi

PAM Jaya Minta Maaf, Pramono Tak Tegas: Ratusan Hari Macet, Warga Korban Pipa 1.000 Km

Juni 29, 2026
Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya
Ekonomi

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Mei 26, 2026
Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014
Ekonomi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Mei 26, 2026
Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM
BUMN

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

Mei 22, 2026
Harga Emas Turun, Dibanderol Rp3,122 Juta per Gram
BUMN

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Mei 21, 2026
Pastikan Migrasi Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Lewat Penguatan Audit Lapangan
Ekonomi

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved