Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang

by Visioner Indonesia
Juli 4, 2026
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.

Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).

“Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN,” tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026)

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.

Agus mengungkapkan proses penyidikan menghadapi sejumlah kendala. Tersangka disebut tak memenuhi panggilan pemeriksaan, sempat melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangkanya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Dugaan tersebut meliputi tidak mencatat penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024. 

Kemudian membuat pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, serta menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur. 

Selain itu, tersangka juga diduga tak mencatatkan penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. 

Atas dugaan perbuatannya, GK disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

OJK menegaskan bakal terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

Previous Post

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Next Post

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

Related Posts

Purbaya Siapkan Rp5 Triliun untuk Penanganan Gempa NTT
Ekonomi

Purbaya Siapkan Rp5 Triliun untuk Penanganan Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026
BUMN

Emas Antam Naik di Hari Kemerdekaan RI, Jadi “Kado Manis” bagi Investor

Agustus 17, 2026
Rupiah Menguat di Hari Kemerdekaan, Tembus Rp17.793 per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Menguat di Hari Kemerdekaan, Tembus Rp17.793 per Dolar AS

Agustus 17, 2026
Indonesia Juara Cetak Crazy Rich Baru Tercepat, Ke Mana Larinya Uang Mereka?
Ekonomi

Indonesia Juara Cetak Crazy Rich Baru Tercepat, Ke Mana Larinya Uang Mereka?

Agustus 15, 2026
Pajak dan Regulasi Properti Dinilai Mencekik, Taipan Kompak Protes
Ekonomi

Pajak dan Regulasi Properti Dinilai Mencekik, Taipan Kompak Protes

Agustus 15, 2026
Orang Kaya Akan Dibatasi Beli Pertalite, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah
BUMN

Orang Kaya Akan Dibatasi Beli Pertalite, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah

Agustus 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri

Mahasiswa Kepung HI Sehari Setelah 17 Agustus: “Kemerdekaan Macam Ini?”

Momen Kebersamaan Pasca Upacara HUT Ke-81 RI di Gedung BRP

Gandeng BUMN Peduli, Danantara Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Purbaya Siapkan Rp5 Triliun untuk Penanganan Gempa NTT

Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra

TERPOPULER

21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri

Mahasiswa Kepung HI Sehari Setelah 17 Agustus: “Kemerdekaan Macam Ini?”

Momen Kebersamaan Pasca Upacara HUT Ke-81 RI di Gedung BRP

Gandeng BUMN Peduli, Danantara Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Purbaya Siapkan Rp5 Triliun untuk Penanganan Gempa NTT

Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved