Jakarta, 15 Agustus 2026 – Puluhan taipan properti nasional yang tergabung dalam Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia (BPO REI) dan DPP REI duduk satu meja melayangkan protes keras terkait regulasi di sektor properti yang dinilai mencekik dan membutuhkan perbaikan mendesak .
Para pengembang menyoroti tumpang tindih kebijakan perizinan, tata ruang, perkotaan, hingga perpajakan yang selama 34 tahun belum juga terselesaikan. “Hari ini kami menilai perlu adanya penyempurnaan dan perbaikan regulasi yang harus dilakukan pemerintah kalau kita mau sukses menuju pembangunan 3 juta rumah,” tegas MS Hidayat, Ketua Umum REI periode 1989-1992 .
Kritik paling tajam disampaikan oleh Siswono Yudo Husodo, Ketua Umum REI periode 1983-1986 sekaligus mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat (1988-1993). Ia menyoroti beban pajak sewa mal yang mencapai 21 persen, membuat properti Indonesia kalah saing dengan negara tetangga .
“Selama ini regulasi malah bikin usaha properti kita mati kutu. Pajak sewa mal tembus 21 persen, sementara di negara tetangga lebih kompetitif. Ini harus segera diperbaiki,” ujar Siswono dalam pertemuan di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Kamis (13/8/2026) .
Para pengembang menilai kepastian hukum dan pajak yang wajar adalah dua pilar utama yang menentukan keberlanjutan investasi. Tanpa keduanya, Indonesia akan kehilangan daya saing di mata investor, dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen hanya akan menjadi mimpi.
Untuk menindaklanjuti keluhan ini, BPO REI dan DPP REI membentuk komite khusus berisi 15 ahli dan praktisi di bidang perpajakan, tata kota, tata ruang, pertanahan, dan infrastruktur untuk merumuskan perbaikan regulasi yang dibutuhkan .






