Jakarta, 17 Agustus 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan dana awal sebesar Rp5 triliun untuk mendukung penanganan bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) .
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya melalui sambungan telepon dalam Rapat Satuan Tugas Penanggulangan Pasca Bencana (Satgas Galapana) DPR RI yang membahas penanganan gempa NTT, Minggu (16/8/2026) malam .
“Untuk pertama kan biasanya kita pakai dana dari BNPB yang sudah kita siapkan. Masih ada tuh Rp5 triliun kalau nggak salah ya. Mungkin sebagian terpakai tapi masih cukup,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya .
Dana On Call dan Skema Berlapis
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah memformulasikan mekanisme pembiayaan tanggap bencana secara berlapis . Pada tahap awal, penanganan darurat akan mengandalkan alokasi anggaran yang tersedia pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) .
“Biasanya kalau kurang kita isi langsung itu dana BNPB,” jelas Menkeu .
Purbaya menegaskan pemerintah telah menyiapkan dana siaga atau on call dalam APBN yang sewaktu-waktu dapat ditarik untuk keperluan darurat .
“Jadi memang dana on call untuk setiap penanganan bencana sudah stand by,” tegasnya .
Jika dana yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan di lapangan, pemerintah akan menambah dukungan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) .
Penanganan Bertahap dan Koordinasi Lintas Instansi
Purbaya memaparkan bahwa penanganan bencana dilakukan secara bertahap, dimulai dari respons kedaruratan hingga proses rekonstruksi dan pemulihan masyarakat terdampak .
“Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Jadi nggak ada masalah tuh,” ujarnya .
Menkeu menambahkan bahwa dukungan pembiayaan akan diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan penanganan bencana serta mekanisme koordinasi antar instansi . Khusus untuk pembangunan kembali fasilitas umum yang secara regulasi tidak dapat dibiayai melalui BNPB, pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait .
“Tinggal nanti kita akan sesuai dengan kebutuhannya. Tapi kalau tadi yang fasum nggak bisa melalui BNPB tetap harus koordinasi dengan KL-nya,” tutur bendahara negara .
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari untuk mempercepat proses evakuasi dan pemulihan infrastruktur . Hingga Minggu (16/8/2026), jumlah korban jiwa akibat gempa tercatat mencapai 53 orang, dengan ribuan warga mengungsi di tempat penampungan sementara .






