Pengadaan proyek Peningkatan kapasitas dan jaringan Listrik (PKJL) bandara Soekarno-hatta. Di keluhkan oleh Koordinator Geram BUMN, Andianto, karena diindikasi adanya kecurangan dalam pengadaan proyek tersebut, Dirut Angkasa Pura II Dilaporkan.
Geram BUMN berencana akan melaporkan kecurangan tersebut pada KPK, dalam waktu dekat Dirut Angkasa Pura II Dilaporkan dan beberapa pejabat bandara kepada KPK. Dirut Angkasa Pura II diduga kuat telah melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi pada lingkungan wilayah kerja yg dia pimpin.
Indikasi telah terjadi tindak pidana korupsi terlihat jelas, dengan adanya keputusan yang memenangkan peserta tender yaitu PT. Nindya Karya. Padahal telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam Proyek PKJL.
Pembatalan , Proyek ini sebelumnya telah digagalkan oleh Dirut sebelumnya Trisunoko, tetapi dengan adanya pergantian Dirut yg baru yaitu oleh Budi Karya proyek PKJL langsung diloloskan.
Adanya motif dugaan korupsi dilakukan dengan cara menghilangkan salah satu item pekerjaan yg fital, yaitu Upgrade Jaringan, dengan perkiraan nilai proyek sebesar 232 miliar, dari total anggaran nilai Proyek 920 Miliar.
Apabila proyek ini tetap berjalan maka negara terancam berpotensi mengalami kerugian sebesar 232 miliar.
Geram BUMN juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat terutama DPR RI untuk bersama2 mengawasi proses hukum yg akan berjalan. Bahkan Geram BUMN juga akan mengajak beberapa NGO seperti LBH Jakarta dan ICW untuk bersama2 mengawasi proses hukum.
( Baca : Komisi VI Akan Memanggil PT Angkas Pura II Terkait Proyek Lelang )






