Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

DKI Jakarta Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by Aulia Rachman Siregar
Mei 3, 2018
in Politik
Reading Time: 3min read
DKI Jakarta Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

[divider]Jakarta[/divider],- Pemerintah Propinsi DKI Jakarta diminta segera merevisi dan menyusun regulasi untuk mendukung implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi Stakeholder bertema Urgensi Regulasi Daerah Dalam Rangka Mendukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD Propinsi DKI Jakarta yang digelar Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korwil MP BPJS) DKI Jakarta (3/5).

Acara tersebut dihadiri nara sumber yakni Hery Susanto (Koordinator Nasional MP BPJS), Syarif (Koordinator Wilayah MP BPJS DKI Jakarta), Chrisnawati (Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Ketenagakerjaan Pemprop DKI Jakarta), Ahmad Hafiz (Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta), dan Chazali H Situmorang (Pakar Jaminan Sosial/mantan Ketua DJSN RI). Acara itu dihadiri oleh perwakilan pengusaha, serikat pekerja, SKPD Pemprop DKI Jakarta, ormas MP BPJS se Wilayah DKI Jakarta.

Hery Susanto Kornas MP BPJS mengatakan bahwa regulasi perlindungan dan jaminan sosial pekerja telah diamanatkan negara. Saat ini regulasi daerah tentang perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan belum sinergis dengan amanah UU SJSN dan UU BPJS.

“Kesuksesan implementasi jaminan sosial tergantung pada transformasi dari pemerintah dari pusat hingga daerah serta badan penyelenggaranya sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU BPJS,” kata Hery Susanto. Pihaknya mengharapkan jika Pemprop DKI Jakarta segera membuat regulasi daerah berupa perda, pergub maupun peraturan SKPD sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS.

Chazali Situmorang (pakar jaminan sosial) menerangkan meskipun di tataran nasional sudah di atur dalam UU, PP, peraturan menteri hingga aturan turunannya, namun pelaksana teknis di banyak daerah lebih leluasa melaksanakan tugas teknis jika ada regulasi teknis di daerahnya berupa perda.

“Regulasi daerah berupa perda penting, sebab adanya perda itu jauh lebih kuat karena sangat strategis untuk implementasi di daerah,” kata Chazali Situmorang. Hingga saat ini dalam pantauannya di Pemprop DKI Jakarta untuk implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan masih berupa Pergub. “Ya ada Perda Ketenagakerjaan yang disusun tahun 2004 namun harus direvisi sesuai peraturan perundang-undangan kekinian,” ujar Chazali Situmorang.

Chrisnawati Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Ketenagakerjaan Pemprop DKI Jakarta mengatakan dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan dan 3 Pergub terkait jaminan sosial di DKI Jakarta hingga tahun 2017 sudah terekrut sejumlah 12.931 perusahaan dengan 700 ribuan pekerja. “Pemprop DKI Jakarta telah melindungi pekerja kontrak melalui APBD bahkan melalui kebijakan walikota saat ini telah melindungi Pengurus RT RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu dengan adanya Perda akan lebih luas lagi capaiannya,” kata Chrisnawati.

Chrisnawati mengakui dengan regulasi daerah berupa perda akan lebih kuat dibanding pergub, sebab dalam perda tertuang adanya sanksi pidana, sedangkan dalam pergub hanya berupa sanksi administratif saja.

Ahmad Hafiz selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta mengatakan potensi peserta BPJS ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta tahun 2018 ini mempunyai target 2 juta orang. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta menyerap hampir 40% kepesertaan BPJS TK nasional.

“BPJS ketenagakerjaan sangat berharap dukungan kebijakan Pemprop DKI Jakarta apalagi jika wacana berupa Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Propinsi DKI Jakarta bisa direalisasikan, sebab masih ada 5.9 juta lebih potensi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta,” kata Ahmad Hafiz.

Syarif Korwil MP BPJS DKI Jakarta sekaligus Anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Perda terkait Ketenagakerjaan tahun 2004, ini sudah harus direvisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mutakhir di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, utamanya UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Jika ada revisi perda tersebut bahkan dinilai perlu menyusun perda khusus Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka akan mampu mendorong peningkatan kepesertaan dan pelayanan terhadap perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di propinsi DKI Jakarta. “Ini akan kami usulkan untuk diagendakan dalam Prolegda di DPRD DKI Jakarta,” kata Syarif.

Syarif menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan ke Gubernur DKI Jakarta guna membuat satgas teknis untuk membantu program BPJS Ketenagakerjaan. 3 Pergub terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada pun perlu direvisi.

“Disnaker dan Biro Hukum Pemprop DKI Jakarta, serta DPRD melalui Komisi terkait perlu membahas satgas teknis dimaksud guna percepatan rekrutmen kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta. Harus disinergikan antar-instansi Pemprop DKI Jakarta untuk hal tersebut,” pungkas Syarif.

Previous Post

Korea Utara Dan Korea Selatan Sepakat Akhiri Perang, Komentar Dunia?

Next Post

Sambut Ramadhan, Golkar Depok Santuni 5000 Yatim

Related Posts

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan
Politik

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Agustus 19, 2026
Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!
Politik

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Agustus 19, 2026
Pajak dan Regulasi Properti Dinilai Mencekik, Taipan Kompak Protes
Ekonomi

Pajak dan Regulasi Properti Dinilai Mencekik, Taipan Kompak Protes

Agustus 15, 2026
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke PDIP Mau Kritik dan Awasi Kinerja Pemerintah
Politik

Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke PDIP Mau Kritik dan Awasi Kinerja Pemerintah

Agustus 15, 2026
Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi
HUKUM

Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi

Agustus 15, 2026
Pemuda Jogja Turun ke Jalan Jelang HUT RI: “Merdeka Tapi Tak Merasakan Kemerdekaan”
Daerah

Pemuda Jogja Turun ke Jalan Jelang HUT RI: “Merdeka Tapi Tak Merasakan Kemerdekaan”

Agustus 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved