Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur diwajibkan berbusana muslim selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah. Hal ini dalam rangka mematuhi surat edaran Bupati Jember yang mengacu kepada instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di bulan Ramadan.
“Hal itu mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di bulan Ramadan,” ujar Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Jember, Zainal Abidin.
Dalam surat edaran Bupati Jember, MZA Djalal menyebutkan, pemakaian busana muslim sebagai seragam dinas selama Ramadhan. “Peraturan berbusana muslim selama Ramadhan diatur dalam surat edaran Bupati Jember Nomor 314 tahun 2015,” tambah Zainal
Sementara, Zainal menuturkan, pegawai non-muslim tetap menggunakan pakaian seragam atau bebas rapi sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, jam kerja PNS juga disesuaikan atau dikurangi yakni dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB untuk hari Senin – Kamis, dan untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB.
“Berbusana muslim menjadi seragam resmi di Pemkab Jember pada hari efektif kerja mulai Senin-Jumat. Bagi karyawan laki-laki memakai baju taqwa warna putih, celana gelap, dan peci warna hitam, sedangkan untuk karyawan perempuan memakai baju muslim,” papar Zainal.
Dengan menggunakan pakaian muslim, lanjutnya, dapat menambah kekhusyukan umat muslim dalam beribadah, sehingga suasana ibadah puasa bisa semakin terasa pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Semoga dengan menggunakan pakaian muslim mampu meningkatkan kinerja PNS dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Zainal. (Safarianshah / AP)


