Jakarta, IndonesiaVisioner- Polemik terkait revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi hal yang perlu kita perhatikan ditengah-tengah kondisi terkini.
Seperti yang kita ketahui bersama, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Pemerintah dari tahun 2004 yang sampai kini juga belum rampung.
Bagaimana implementasi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selama ini? Apakah dengan direvisinya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33? Kepentingan apakah dibalik direvisinya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi?
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (BEMF-UIJ) mengadakan Seminar Minyak dan Gas dengan tema “Menanti RUU Migas yang berkeadilan” Selasa (3/5/2016) Di Aula Lantai III Universitas Islam Jakarta, Utan Kayu, kec. Matraman, Jakarta.
Ir. Marwan Batubara Direktur Eksekutif IRESS mengatakan dalam UU Migas, terdapat 17 Pasal yang bertehntangan dengan konstitusi, maka dari itu perlu adanya Revisi terhadap UU tersebut sehingga dapat mengakomodasi kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat dan investor.
lanjut dia, Keinginan Pertamina ialah kepemilikan SKK Migas harus dikuasai oleh Pertamina.
“Didalam UU Migas, frasa “oleh Badan Pengusaha” itu sangat rancu dan tidak jelas tujuannya, sehingga dengan di Revisinya UU tersebut diharapkan frasa tersebut mendapat kejelasan,” ungkap Marwan saat memaparkan di acara seminar tersebut. (Jasn/Vis)

