Jakarta, IndonesiaVisioner- Pengawalan dalam Revisi UU Migas yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) harus dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa.

Hal ini disampaikan oleh Sofyano Zakaria sebagai Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dalam Acara Seminar Nasional Migas dengan Tema “Menanti RUU Migas yang berkeadilan” yang diadakan oleh Pengurus BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, Selasa (3/5/2016) di Jakarta.
“Dengan direvisinya UU Migas ini, harus ada pengawalan oleh masyarakat, khususnya mahasiswa, agar tidak ada disusupi nya kepentingan pebisnis didalamnya”kata Sofyano.
Sofyano menegaskan, bahwa Revisi UU Migas harus mengatur tentang pengambil alihan oleh Pertamina selaku BUMN bagi perusahaan-perusahaan yang habis masa kontraknya.
“Kita mengaharapkan didalam RUU Migas diatur dengan jelas tentang peran Pertamina, bahwa perusahaan-perusahaan yg telah habis masa kontraknya harus diambil alih oleh Pertamina selaku BUMN” tegas Sofyano.
Revisi UU Migas saat ini menjadi perdebatan yg meruncing, karena setelah beberapa kali masuk dalam program legislasi nasional di pemerintahan sebelum nya dan tidak membuahkan hasil.
Pada pemerintahan Jokowi-JK saat ini, UU Migas kembali masuk dalam program legislasi nasional dengan saran dari Pemerintah yg diwakili oleh Menteri ESDM, Sudirman Sahid.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya Revisi terhadap UU Migas lebih mampu menjamin terwujudnya penyelenggaraan kegiatan Migas yang berujung pada terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kejayaan bangsa. (Jasn/vis)

