Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KADIN Menghimbau “Tax Amnesty” Juga Berlaku Bagi UMKM

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in Nasional
Reading Time: 2min read
KADIN Menghimbau “Tax Amnesty” Juga Berlaku Bagi UMKM
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDONESIA VISONER, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan diterapkan harus menganut asas keadilan. Pengampunan tersebut tak hanya bagi pengusaha besar namun juga harus berlaku bagi pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani mengungkapkan, sebagai bentuk wirausaha yang baru dimulai, seharusnya pemerintah memberikan insentif demi berkembangnya usaha tersebut, bukan malah dikenakan pajak.

“UMKM ini kan banyak yang baru mulai usaha, jadi harus dilihat dari kapasitas, jadi harus ada perbedaan perpajakan, bahkan harusnya diberikan insentif, apapun itu,” kata Rosan di Kantor Kementerian UMKM dan Koperasi, Selasa (31/5/2016).

Menurut Rosan, UMKM menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu UMKM juga menjadi salah satu sektor usaha yang tahan terhadap krisis global yang belakangan sedang terjadi.

Sementara di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan mengirimkan surat ke Komisi XI melalui Ketum Kadin untuk melibatkan UMKM dalam pembahasan Tax Manesty.

‎”Kami dari UMKM melihat,mestiya UMKM dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang pengampunan pajak, bukan hanya besar-besar saja, jadi biar adil,” tegas Sandiaga.

Keringanan pajak dan insentif yang diberikan diyakini Sandiaga mampu meningkatkan kualitas UMKM di Indonesia, terlebih dalam menghadapi pasar bebas ASEAN yang sudah berlaku sejak awal 2016.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, alasan utama pemerintah ingin menjalankan kebijakan tax amnesty adalah untuk memperbaiki lalu lintas devisa. Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Bebas membuat masyarakat dengan mudah menaruh dana di luar negeri.

Dengan adanya pengampunan pajak pemerintah ingin adanya repatriasi. “Dengan Undang-Undang Tax Amnesty kita berharap mereka mau membawa uangnya dan tentunya dengan insentif dengan tarif uang tebus dan dengan instrumen yang telah kita siapkan supaya mereka tidak membawa kembali uangnya ke luar negeri,” ucap dia.

Tujuan kedua, imbuh Menkeu, adalah memperbesar basis pajak. Dengan pengampunan ini diharapkan bisa melacak basis pajak atau aset yang dimiliki oleh para pembayar pajak dan itu akan menjadi basis data yang bagus untuk pajak ke depan, sehingga penerimaan pajak lebih baik.

“Ketiga tentunya uang tebus yang masuk tahun ini akan membantu penerimaan pajak tahun ini,” ujar Bambang.

Lantas, siapa saja yang bisa menikmati tax amnesty ini?

Menurut Menkeu, semua pembayar pajak dapat menikmati pengampunan pajak tersebut, termasuk pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM). “Semua orang, karena banyak pembayar pajak kita termasuk pembayar kecil, menengah kecil. UKM itu sekarang kerepotan soal pajak mereka, mengingat administrasi tidak rapi,” ujar Bambang. (Hdr-VIS)

 

Previous Post

“Sidoarjo Menyapa” Di Sambut Antusias Oleh Warga Desa Kedungbanteng

Next Post

Kapolri : Tak Ada Larangan Untuk Mengenakan Kaos, “Turn Back Crime” Berdampak Positif di Masyarakat

Related Posts

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026
Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
Nasional

Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

April 11, 2026
Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 
Nasional

Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 

April 11, 2026
Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir
Nasional

Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir

April 6, 2026
Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya
Nasional

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

Maret 20, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved