Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KADIN Menghimbau “Tax Amnesty” Juga Berlaku Bagi UMKM

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in Nasional
Reading Time: 2min read
KADIN Menghimbau “Tax Amnesty” Juga Berlaku Bagi UMKM
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDONESIA VISONER, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan diterapkan harus menganut asas keadilan. Pengampunan tersebut tak hanya bagi pengusaha besar namun juga harus berlaku bagi pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani mengungkapkan, sebagai bentuk wirausaha yang baru dimulai, seharusnya pemerintah memberikan insentif demi berkembangnya usaha tersebut, bukan malah dikenakan pajak.

“UMKM ini kan banyak yang baru mulai usaha, jadi harus dilihat dari kapasitas, jadi harus ada perbedaan perpajakan, bahkan harusnya diberikan insentif, apapun itu,” kata Rosan di Kantor Kementerian UMKM dan Koperasi, Selasa (31/5/2016).

Menurut Rosan, UMKM menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu UMKM juga menjadi salah satu sektor usaha yang tahan terhadap krisis global yang belakangan sedang terjadi.

Sementara di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan mengirimkan surat ke Komisi XI melalui Ketum Kadin untuk melibatkan UMKM dalam pembahasan Tax Manesty.

‎”Kami dari UMKM melihat,mestiya UMKM dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang pengampunan pajak, bukan hanya besar-besar saja, jadi biar adil,” tegas Sandiaga.

Keringanan pajak dan insentif yang diberikan diyakini Sandiaga mampu meningkatkan kualitas UMKM di Indonesia, terlebih dalam menghadapi pasar bebas ASEAN yang sudah berlaku sejak awal 2016.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, alasan utama pemerintah ingin menjalankan kebijakan tax amnesty adalah untuk memperbaiki lalu lintas devisa. Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Bebas membuat masyarakat dengan mudah menaruh dana di luar negeri.

Dengan adanya pengampunan pajak pemerintah ingin adanya repatriasi. “Dengan Undang-Undang Tax Amnesty kita berharap mereka mau membawa uangnya dan tentunya dengan insentif dengan tarif uang tebus dan dengan instrumen yang telah kita siapkan supaya mereka tidak membawa kembali uangnya ke luar negeri,” ucap dia.

Tujuan kedua, imbuh Menkeu, adalah memperbesar basis pajak. Dengan pengampunan ini diharapkan bisa melacak basis pajak atau aset yang dimiliki oleh para pembayar pajak dan itu akan menjadi basis data yang bagus untuk pajak ke depan, sehingga penerimaan pajak lebih baik.

“Ketiga tentunya uang tebus yang masuk tahun ini akan membantu penerimaan pajak tahun ini,” ujar Bambang.

Lantas, siapa saja yang bisa menikmati tax amnesty ini?

Menurut Menkeu, semua pembayar pajak dapat menikmati pengampunan pajak tersebut, termasuk pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM). “Semua orang, karena banyak pembayar pajak kita termasuk pembayar kecil, menengah kecil. UKM itu sekarang kerepotan soal pajak mereka, mengingat administrasi tidak rapi,” ujar Bambang. (Hdr-VIS)

 

Previous Post

“Sidoarjo Menyapa” Di Sambut Antusias Oleh Warga Desa Kedungbanteng

Next Post

Kapolri : Tak Ada Larangan Untuk Mengenakan Kaos, “Turn Back Crime” Berdampak Positif di Masyarakat

Related Posts

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jaga Jakarta Diuji di Matraman, JAN: “Kita Jaga Kota Kita, Masyarakat Jangan Terprovokasi”

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

TERPOPULER

Jaga Jakarta Diuji di Matraman, JAN: “Kita Jaga Kota Kita, Masyarakat Jangan Terprovokasi”

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved