Jakarta– Aksi mogok nasional senin 4/12/2017 yang dilakukan oleh Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan bersama Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja TKBM di hampir semua wilayah kerja Pelindo 1 hingga 4 dinilai cukup massif.
Namun belum bila diukur dari sisi tuntutannya karena kurang berhasil mendudukkan kembali aturan lama terkait bisnis TKBM di pelabuhan. Pendapat itu disampaikan oleh Hermansjah Roesli sekjen Induk koperasi TKBM pelabuhan di jakarta.
Kami memang berhasil menekan institusi terkait untuk merevisi aturannya namun tidak sesuai dengan tuntutan kami. Permintaan kami bukan merubah aturannya tapi mencabutnya karena kami anggap mengecikan peran dan posisi koperasi dan menekan buruh bongkar muat pelabuhan sebagai anggotanya, katanya.
Posisi koperasi TKBM pelabuhan terpinggirkan dan malah ada indikasi PT dan koperasi umum boleh sebagai pengerah TKBM. Bahkan tentunya akan terjadi benturan satu sama lain yang pasti iklim kondusif tidak dapat tercipta, lanjutnya.
Dalam surat udangan dari Kementrian perhubungan untuk pembahasan lanjutan terkait isu itu, koperasi TKBM dan pekerja atau buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja juga tidak diundang. Harusnya sebagai stake holder terkait kepelabuhanan kami juga harus diajak bicara, tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh koordinator Indonesian Working Group for Labour (IWGL) Subhan Hadil.
Menurutnya pemerintah melalui institusi terkait kepelabuhanan harus menciptakan kondisi pelabuhan yang stabil, kondusif dan mensejahterakan buruh bongkar muat.
Harusnya pemerintah jadi inisiator stabilitas di pelabuhan dengan merangkul semua stake holder termasuk buruh TKBM dan Koperasi, katanya.
Perbaikan kesejahteraan buruh TKBM harus jadi prioritas utama pemerintah sebagai regulator, termasuk juga Pelindo dan anak perusahaan, perusahaan jasa pelabuhan swasta lainnya, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan koperasi TKBM tempat buruh menjadi anggotanya.
Harus dikaji betul apakah regulasi yang dibuat itu selain ingin menciptakan efisiensi dan efektifitas juga harus menimbang kepentingan buruh TKBM (faktor sosial) nya, tutupnya






