Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bocor Pipa Pertamina Balikpapan, Warga Tiongkok Bisa Dipidana

by Aulia Rachman Siregar
April 27, 2018
in Nasional
Reading Time: 1min read
Bocor Pipa Pertamina Balikpapan, Warga Tiongkok Bisa Dipidana
0
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner–  MabesPolri mengatakan penyelidikan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan beberapa saat lalu mulai maju satu langkah. Penyidik Polda Kaltim menyita kapal MV Ever Judger dan memeriksa anak buah dan nakhoda kapal yang semuanya warga negara Tiongkok.

Kapal berbendera Panama ini diduga kuat yang menyebabkan patahnya pipa bawah laut milik Pertamina. Polisi telah mengangat tiga alat bukti patahan pipa minyak mentah sepanjang 49 meter dan berat 24,5 ton.

Polisi dan Pertamina mendapatkan alat bukti ini setelah menerjunkan penyelam berikut peralatan guna mengangkat pipa dari kedalaman 27 meter di bawah permukaan air laut.

“Kapal ini diduga buang jangkar dan lalu kena pipa Pertamina itu. Namun, persisnya saya kurang paham. Bisa jadi dia tidak punya peta di daerah itu. Itu harusnya tidak boleh buang sauh di situ. Maka kalau bukan jangkarnya putus, ya pipanya yang putus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (26/4).

Polisi masih akan meminta keterangan semua pihak yang terkait dan akan dikumpulkan jadi satu. Status kasus ini masih tahap penyelidikan.

“Minimum faktor kelalaian ada. Ini bisa masuk Pasal 359 KUHP,” urai Setyo.

Tags: BalikpapanPidanaPipa pertamina
Previous Post

Musibah Balikpapan, Pipa Pertamina Rusak Karena Pihak Ketiga

Next Post

Pertamina Perhatikan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat

Related Posts

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya
Nasional

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

Maret 20, 2026
Instruksi Galak Presiden ‘Sikat’ Dapur Nakal: Nanik S. Deyang Suspend 10.030 Unit Bermasalah
Nasional

Instruksi Galak Presiden ‘Sikat’ Dapur Nakal: Nanik S. Deyang Suspend 10.030 Unit Bermasalah

Maret 20, 2026
Setahun Danantara, Mandiri Dukung Pendidikan Nasional
Ekonomi

Setahun Danantara, Mandiri Dukung Pendidikan Nasional

Maret 18, 2026
Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia
Nasional

Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia

Maret 18, 2026
Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Emas Rp1 Miliar
Nasional

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Emas Rp1 Miliar

Maret 18, 2026
Anggaran Uang Pensiun DPR yang Minta Dihapus, Capai Rp226 M?
Nasional

Anggaran Uang Pensiun DPR yang Minta Dihapus, Capai Rp226 M?

Maret 18, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Langkah Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus ke Puspom Dinilai Tepat.

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Silaturahmi Eks Pengurus Besar HMI dengan Kapolres Situbondo

Tetangga Naik, BBM RI Tetap Stabil: Apa Rahasianya?

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

TERPOPULER

Langkah Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus ke Puspom Dinilai Tepat.

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Silaturahmi Eks Pengurus Besar HMI dengan Kapolres Situbondo

Tetangga Naik, BBM RI Tetap Stabil: Apa Rahasianya?

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved