Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Anggota DPR RI Termuda Bertekad Lahirkan UU Prorakyat

by Visioner Indonesia
Oktober 1, 2019
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Anggota DPR periode 2019-2024 diambil sumpahnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/10/2019). Sidang Paripurna DPR perdana akan dipimpin anggota termuda dan tertua sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Hillary Brigitta Lasut terpilih menjadi pimpinan sidang termuda. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem tersebut baru berusia 23 tahun. Hillary lahir di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 22 Mei 1996.

Hillary berhasil menjadi wakil rakyat Daerah Pemilihan Sulut setelah meraih 70.345 suara pada Pemilu Legislastif (Pileg) 2019. Dunia politik sepertinya tak asing bagi putri pasangan Elly Engelbert Lasut dan Telly Tjanggulung tersebut.

Elly merupakan bupati Kepulauan Talaud terpilih, sedangkan ibunya Telly tercatat pernah menjabat sebagai bupati Minahasa Tenggara. Cita-cita Hillary menjadi wakil rakyat berawal ketika dirinya study tour ke DPR di awal kuliah.

Hillary merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Gelar masternya diraihnya setelah menempuh pendidikan di Washington University. Hillary bertekad untuk melahirkan produk hukum yang prorakyat.

“Saya tertarik untuk membantu di bidang hukum dan sesuai dengan latar pendidikan saya. Tentunya dalam hal menghadirkan produk hukum dengan anggota DPR lainnya, saya akan menyesuaikannya dengan kepentingan rakyat,” kata Hillary, Selasa (01/10/2019).

Hillary bakal mendorong undang-undang (UU) kejahatan siber. Seiring perkembangan zaman, menurut Hillary, rakyat Indonesia membutuhkan perlindungan secara hukum terkait kegiatan di media sosial (medsos).

“Segala sesuatu saat ini, mulai dari status pribadi hingga perdagangan antarmasyarakat bahkan komunikasi dengan luar negeri bisa melalui media sosial. Rakyat Indonesia sebagai pengunaan internet di era dunia siber dan Revolusi Industri 4.0 harus mendapat perlindungan oleh negara,” tegas Hillary.

Disinggung mengenai kelemahan DPR dalam pembuatan UU, menurut Hillary, di dunia ini tidak ada yang sempurna. Hanya saja, seorang anggota DPR sepatutnya dapat senantiasa memperjuang kepentingan rakyat.

“Undang-undang yang dibuat DPR tidak boleh atas dasar kepentingan pribadi atau golongan. Pembuatan UU harus melalui prosedur yang seharusnya bukan by order (pesanan) atau produk dadakan,” ucap Hillary.

Hillary menyatakan, penyusunan UU harus melalui kajian yang matang dan bukan berarti menghambur-hamburkan anggaran dalam proses pembahasan rancangannya. Hillary optimistis publik akan mendukung apabila regulasi yang dihadirkan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat.

“Saya tentunya sangat yakin jika berdasarkan kepentingan rakyat, maka sebuah regulasi akan hadir dengan cepat dan tepat. Tidak menimbulkan penolakan tapi malah akan mendapat dukungan rakyat,” tegas Hillary.

Hillary pun menyebut, “Saya akan ikut berjuang untuk membuat undang-undang sesuai kebutuhan dan kepentingan rakyat, kepentingan banyak orang di republik ini, kepentingan negara dan sesuai amanat UUD 1945.” (SP/BS/*)

Tags: DPR RI TermudaHillary Brigitta LasutIndonesiaUU Prorakyat
Previous Post

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Next Post

Ribuan Buruh Gelar Aksi Demonstrasi sampaikan Tiga Tuntutan

Related Posts

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu
HUKUM

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

April 15, 2026
Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?
HUKUM

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

April 13, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu
HUKUM

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu

April 11, 2026
Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi
HUKUM

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved