Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KORNAS MP BPJS Dorong Gerakan Nasionalisme Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalangan PMI

by Visioner Indonesia
Desember 8, 2019
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Kordinator Masyarakat Peduli Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Kornas MP BPJS) mendorong gerakan nasionalisme Jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan PMI.
Hal itu bukan tidak ada alasan, sebab dalam Pasal 7 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyebutkan, Perlindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia meliputi antara lain, satu, Perlindungan sebelum bekerja, dua, Perlindungan selama bekerja; dan ketiga, Perlindungan setelah bekerja.
Kemudian, Pasal 29, menyebutkan, Ayat (1) dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia, pemerintah pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Ayat (2) Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Kemudian pada Ayat (3) Penyelenggaraan program jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ayat (4) Untuk resiko tertentu yang tidak tercakup oleh jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Dan terakhir pada Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kornas MP BPJS menilai bahwa, dalam keseluruha UU tersebut perlindungan PMI dalam konteks pelaksanaan program jaminan sosial hanya meliputi pada tahap perlindungan sebelum bekerja.
“Meski demikian, partisipasi pekerja migran Indonesia yang sudah lama bekerja di LN mustinya dapat menjadi peserta BP Jamsostek. Namun, kebijakan guna mendukung implementasi program tersebut belum disiapkan oleh pemerintah melalui BP Jamsostek,” kata Hery Susanto, Kornas MP BPJS, Minggu (08/12/2019).
Perluasan peserta masih perlu ditingkatkan, karena, lanjut Hery Susanto, masih banyak pekerja migran yang belum tercover BP Jamsostek. Kepesertaan pekerja migran Indonesia di BP Jamsostek sampai saat ini baru sekitar 499 ribu, padahal ada sekitar 9 juta PMI di luar negeri menurut data World Bank.
“Melalui Rakorwil MP BPJS Malaysia di Kuala Lumpur 15 Desember 2019 mendatang, KORNAS MP BPJS mendesak kepada pemerintah melalui BP Jamsostek untuk menyiapkan aturan teknis yang mendukung program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia yang sudah bekerja di LN,” ujarnya.
“Selain itu KORNAS MP BPJS melalui jaringan Korwil nya di LN, mendorong lahirnya gerakan nasionalisme jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan PMI yang sudah bekerja di LN,” tandasnya. (rls/*)
Tags: Kornas MP BPJS
Previous Post

Bawaslu Kabupaten Pamekasan Gelar Sekolah Kader Pengawasan Pemilu Partisipatif

Next Post

Peringatan Hakordia 2019, PB HMI: Momentum Perusahaan BUMN untuk Berbenah

Related Posts

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved