
Visioner.id – Kordinator Masyarakat Peduli Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Kornas MP BPJS) mendorong gerakan nasionalisme Jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan PMI.
Hal itu bukan tidak ada alasan, sebab dalam Pasal 7 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyebutkan, Perlindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia meliputi antara lain, satu, Perlindungan sebelum bekerja, dua, Perlindungan selama bekerja; dan ketiga, Perlindungan setelah bekerja.
Kemudian, Pasal 29, menyebutkan, Ayat (1) dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia, pemerintah pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Ayat (2) Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Kemudian pada Ayat (3) Penyelenggaraan program jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ayat (4) Untuk resiko tertentu yang tidak tercakup oleh jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Dan terakhir pada Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kornas MP BPJS menilai bahwa, dalam keseluruha UU tersebut perlindungan PMI dalam konteks pelaksanaan program jaminan sosial hanya meliputi pada tahap perlindungan sebelum bekerja.
“Meski demikian, partisipasi pekerja migran Indonesia yang sudah lama bekerja di LN mustinya dapat menjadi peserta BP Jamsostek. Namun, kebijakan guna mendukung implementasi program tersebut belum disiapkan oleh pemerintah melalui BP Jamsostek,” kata Hery Susanto, Kornas MP BPJS, Minggu (08/12/2019).
Perluasan peserta masih perlu ditingkatkan, karena, lanjut Hery Susanto, masih banyak pekerja migran yang belum tercover BP Jamsostek. Kepesertaan pekerja migran Indonesia di BP Jamsostek sampai saat ini baru sekitar 499 ribu, padahal ada sekitar 9 juta PMI di luar negeri menurut data World Bank.
“Melalui Rakorwil MP BPJS Malaysia di Kuala Lumpur 15 Desember 2019 mendatang, KORNAS MP BPJS mendesak kepada pemerintah melalui BP Jamsostek untuk menyiapkan aturan teknis yang mendukung program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia yang sudah bekerja di LN,” ujarnya.
“Selain itu KORNAS MP BPJS melalui jaringan Korwil nya di LN, mendorong lahirnya gerakan nasionalisme jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan PMI yang sudah bekerja di LN,” tandasnya. (rls/*)





