Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Gerak Indonesia Dukung KPK, Tegaskan Bahwa Tes TWK Tidak Bertentangan Dengan Peraturan UU

by Visioner Indonesia
September 17, 2021
in Nasional
Reading Time: 2min read
Gerak Indonesia Dukung KPK, Tegaskan Bahwa Tes TWK Tidak Bertentangan Dengan Peraturan UU
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta|Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan-Indonesia (GERAK-Indonesia),menggelar aksi mendukung KPK untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos per tanggal 30 September 2021.

Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai. Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN.

Sedangkan Mahkamah Agung RI (MA) tidak jauh beda dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jadi apa selama ini opini yg dibentuk Novel Baswedan cs, Ombudsman RI dan Komnasham RI gugur dengan sendiri berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu juga Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) meyelesaikan opini yang dibentuk Ombudsman RI seolah-olah Rekomendasi sudah disampaikan secara tertulis kepada KPK padahal tidak ada rekomendasi, setali tiga uang Komnasham juga sama berkoar-koar di media masa tentang pelanggaran HAM terkait TWK akan tetapi sampai saat ini surat ditujukan kepada KPK belum ada. Sehingga hanya melakukan opini di media saja demi pencitraan.

Dan oleh sebab itu kami mendukung KPK untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos per tanggal 30 September 2021 dan kami juga menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendukung KPK dalam menjalankan amanat Undang-undang dalam peralihan status pegawai KPK

2. Mendukung penegak hukum KPK untuk melakukan Pemberantasan Korupsi

3. Ombudsman RI dan Komnasham RI jangan membuat kegaduhan karena putusan tertinggi masalah TWK sudah diputuskan MK dan MA

4. Ombudsman RI dan Komnasham RI tidak perlu membebani dan menarik-narik Presiden Jokowi karena Putusan MK dan MA menyatakan dengan tegas tidak ada yang salah dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN

5. Menghimbau segenap masyarakat dan anak bangsa untuk saling bahu membahu dalam upaya pemberantasan korupsi agar negara Indonesia bebas dari korupsi

Jakarta,17 September 2021

Koordinator Lapangan

Gerak Indonesia 

Teddy

Previous Post

Kasus Korupsi Jiwasraya, Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Perusahaan Bakrie Group

Next Post

Sinergi Leppami PB HMI dan Polri Bantu Korban Banjir di Kabupaten Lebak

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved