Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Gerak Indonesia Dukung KPK, Tegaskan Bahwa Tes TWK Tidak Bertentangan Dengan Peraturan UU

by Visioner Indonesia
September 17, 2021
in Nasional
Reading Time: 2min read
Gerak Indonesia Dukung KPK, Tegaskan Bahwa Tes TWK Tidak Bertentangan Dengan Peraturan UU

Jakarta|Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan-Indonesia (GERAK-Indonesia),menggelar aksi mendukung KPK untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos per tanggal 30 September 2021.

Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai. Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN.

Sedangkan Mahkamah Agung RI (MA) tidak jauh beda dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jadi apa selama ini opini yg dibentuk Novel Baswedan cs, Ombudsman RI dan Komnasham RI gugur dengan sendiri berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu juga Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) meyelesaikan opini yang dibentuk Ombudsman RI seolah-olah Rekomendasi sudah disampaikan secara tertulis kepada KPK padahal tidak ada rekomendasi, setali tiga uang Komnasham juga sama berkoar-koar di media masa tentang pelanggaran HAM terkait TWK akan tetapi sampai saat ini surat ditujukan kepada KPK belum ada. Sehingga hanya melakukan opini di media saja demi pencitraan.

Dan oleh sebab itu kami mendukung KPK untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos per tanggal 30 September 2021 dan kami juga menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendukung KPK dalam menjalankan amanat Undang-undang dalam peralihan status pegawai KPK

2. Mendukung penegak hukum KPK untuk melakukan Pemberantasan Korupsi

3. Ombudsman RI dan Komnasham RI jangan membuat kegaduhan karena putusan tertinggi masalah TWK sudah diputuskan MK dan MA

4. Ombudsman RI dan Komnasham RI tidak perlu membebani dan menarik-narik Presiden Jokowi karena Putusan MK dan MA menyatakan dengan tegas tidak ada yang salah dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN

5. Menghimbau segenap masyarakat dan anak bangsa untuk saling bahu membahu dalam upaya pemberantasan korupsi agar negara Indonesia bebas dari korupsi

Jakarta,17 September 2021

Koordinator Lapangan

Gerak Indonesia 

Teddy

Previous Post

Kasus Korupsi Jiwasraya, Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Perusahaan Bakrie Group

Next Post

Sinergi Leppami PB HMI dan Polri Bantu Korban Banjir di Kabupaten Lebak

Related Posts

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana
Nasional

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

Agustus 9, 2026
Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI
Nasional

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Agustus 9, 2026
Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”
Kesehatan

Dasco Galang Rp200 Miliar dalam 10 Menit untuk Korban Kekerasan Seksual: “Ini Bukti Kepedulian Nyata”

Agustus 8, 2026
Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan
Nasional

Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran Siswa: Ukuran Huruf Diperbesar, Kualitas Ditingkatkan

Agustus 8, 2026
Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan
Nasional

Mensos-Seskab Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di PPI Curug, Target Jangkau Anak Jalanan

Agustus 8, 2026
Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”
BUMN

Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”

Agustus 7, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

TERPOPULER

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved