Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Gerak Indonesia Dukung KPK, Tegaskan Bahwa Tes TWK Tidak Bertentangan Dengan Peraturan UU

by Visioner Indonesia
September 17, 2021
in Nasional
Reading Time: 2min read
Gerak Indonesia Dukung KPK, Tegaskan Bahwa Tes TWK Tidak Bertentangan Dengan Peraturan UU
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta|Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan-Indonesia (GERAK-Indonesia),menggelar aksi mendukung KPK untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos per tanggal 30 September 2021.

Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai. Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN.

Sedangkan Mahkamah Agung RI (MA) tidak jauh beda dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jadi apa selama ini opini yg dibentuk Novel Baswedan cs, Ombudsman RI dan Komnasham RI gugur dengan sendiri berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu juga Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) meyelesaikan opini yang dibentuk Ombudsman RI seolah-olah Rekomendasi sudah disampaikan secara tertulis kepada KPK padahal tidak ada rekomendasi, setali tiga uang Komnasham juga sama berkoar-koar di media masa tentang pelanggaran HAM terkait TWK akan tetapi sampai saat ini surat ditujukan kepada KPK belum ada. Sehingga hanya melakukan opini di media saja demi pencitraan.

Dan oleh sebab itu kami mendukung KPK untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos per tanggal 30 September 2021 dan kami juga menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendukung KPK dalam menjalankan amanat Undang-undang dalam peralihan status pegawai KPK

2. Mendukung penegak hukum KPK untuk melakukan Pemberantasan Korupsi

3. Ombudsman RI dan Komnasham RI jangan membuat kegaduhan karena putusan tertinggi masalah TWK sudah diputuskan MK dan MA

4. Ombudsman RI dan Komnasham RI tidak perlu membebani dan menarik-narik Presiden Jokowi karena Putusan MK dan MA menyatakan dengan tegas tidak ada yang salah dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN

5. Menghimbau segenap masyarakat dan anak bangsa untuk saling bahu membahu dalam upaya pemberantasan korupsi agar negara Indonesia bebas dari korupsi

Jakarta,17 September 2021

Koordinator Lapangan

Gerak Indonesia 

Teddy

Previous Post

Kasus Korupsi Jiwasraya, Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Perusahaan Bakrie Group

Next Post

Sinergi Leppami PB HMI dan Polri Bantu Korban Banjir di Kabupaten Lebak

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved