Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose mendorong penguatan tim asesmen terpadu di dalam revisi Undang-Undang Narkotika untuk memberi kepastian hukum terkait dengan kasus yang melibatkan pengguna narkotika.
“Untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya ada syaratnya yang disebut dengan tim asesmen terpadu. Ada tujuh kementerian/lembaga yang ada di situ untuk bersama-sama nantinya menentukan apakah ini dilanjutkan dengan criminal justice system process atau rehabilitasi,” kata Golose ketika menyampaikan sambutan di Kantor BNN Kota Jakarta Utara, Kamis.
Adapun tujuh kementerian/lembaga yang terlibat di dalam tim asesmen terpadu adalah BNN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.






