
Jakarta,- Peneliti dan Kajian Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggata Jakarta, Kismon Monierdin, meminta Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan anggota KPU Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas Deni Djohan karena saat mengikuti tahapan masih menyandang status narapidana dalam kasus pencemaran nama baik.
“Jadi Deni Djohan ini masih berstatus Narapida ketika mengikuti tahapan seleksi KPU, kok bisa lolos hingga tahap akhir ?? ini jadi pertanyaan”, ujar Kismon melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 8/07/2023.
Lanjut, mahasiswa Universitas Nasional ini menduga ada kongkalingkong yang terjadi antara panitia seleksi (Pansel) dengan Deni Djohan pasalnya saat seleksi Deni masih menjalani hukuman di Lapas Baubau. Selain itu juga dia masih tersangkut Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/59/VI/2021/SPKT Res Buton/Polda Sultra.
“Kami menduga ada kongkalingkong yang terjadi antar timsel dengan Deni Djohan untuk diloloskan sebagai komisiner KPU”, tuturnya.
Kamasta menduga timsel KPU memberi karpet merah kepada Deni Djohan sehingga diloloskan sebagai anggota KPU Buton Selatan.
“Kami menduga Pansel sengaja memberi karpet merah kepada saudara Deni, hingga bisa lolos menjadi anggota KPU”, ujarnya.
Ia juga menegaskan akan melalukan aksi demonstrasi di DKPP hingga Deni Djohan diberhentikan sebagai anggota KPU Busel.
“Lolosnya Deni Djohan sebagai Anggota KPU Busel adalah preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, sehingga kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke DKPP hingga ada pemberhentian tetap”, pungkasnya.
Saat dihubungi awak media, Anggota KPU Busel Deni Djohan belum ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.





